Syarat Restorative Justice Terpenuhi, Kejati Bengkulu Ekspos 5 Kasus Ini

EKSPOS: Wakil Kepala Kejati Bengkulu, Sukarman Sumarinton, SH, MH, didampingi Aspidum Herwin Ardino, SH dan Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH, MH saat ekspos. FOTO: Penkum Kejati Bengkulu--

KORANRB.ID – Kejaksaan Tinggi Bengkulu ekspos Restorative Justice (RJ) untuk lima kasus yang tersebar di lima wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) di provinsi Bengkulu.

Disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sukarman Sumarinton, SH, MH, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Herwin Ardino, SH , melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani, SH, MH, bahwa Kejati Bengkulu telah mengekspose 5 kasus yang dinyatakan RJ.

“Ya, Kita Kejati Bengkulu mengekspos lima kasus yang memenuhi syarat RJ di berbagai Wialayah Kejari Se-Provinsi Bengkulu,” ungkap Ristianti.

Dilakukanya penyelesaian melalui keadilan restorative ini harapanya bisa membawa hal yang baik untuk setiap orang yang bersangkutan.

BACA JUGA: 12 Jenis Barang Bukti dari 114 Perkara Dimusnahkan Kejari Bengkulu, Mesin Bubut Diserahkan ke SMKN 2

BACA JUGA:Siap-siap, Ada Sanksi Bagi Produk Makananan Minuman Tidak Mempunyai Sertifikat Halal

Setiap kasus sudah memperoleh persetujuan pihak terkait baik itu dari pihak korban maupun pihak tersangka.

“Kelima kasus ini bisa RJ sebab sudah memenuhi syarat RJ,” jelas Ristianti.

Berikut lima kasus yang sudah RJ dan sudah disetujui Kejati untuk ekspose.

Kasus pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dengan tersangka Gustian Natalion alias Yayan yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:Gelar Operasi Pekat, Polres dan Pemkab Rejang Lebong Sasar Sejumlah Warung Miras

BACA JUGA:Mahasiswa Nyambi jadi Kurir Ganja Bakalan Lama di Penjara 

Kasus ini dipertimbangkan untuk RJ karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka, serta masyarakat merespons positif penyelesaian tersebut.

Kasus kedua dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melibatkan tersangka Ade Rendra, disangkakan melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Sub Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan