Dipenjara Bersama Anak, Kades dan Sekdes Masih Terima Gaji

NONAKTIF: Kades Talang Renah saat dibawa menuju ke sel tahanan di Polres Bengkulu Utara.-foto: shandy/koranrb.id-

BACA JUGA:Uang Korupsi Kades di Bengkulu Utara Mengalir ke Istri Muda, Kades dan Anak Kandung Dipenjara

BACA JUGA:Siapkan Pembelaan, 7 Terdakwa Perkara Korupsi RSUD Mukomuko Dituntut Bayar Uang Pengganti Capai Rp4,8 Miliar

“Saat melakukan audit memang ditemukan beberapa kegiatan yang disinyalir tidak dilaksanakan, namun anggaran terserap alias fiktif,” bebernya.

Nopri juga menyampaikan Inspektorat sudah melakukan pencegahan agar tidak terjadi kegiatan yang merugikan negara. Termasuk diantaranya dengan melakukan audit reguler. 

“Hanya saja untuk audit reguler memang kita laksanakan tidak seluruh desa setiap tahun, namun secara acak dengan kriteria beberapa hal,” jelasnya.

Selain itu, Inspektorat juga melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi ke desa-desa terkait dengan pertanggungjawaban anggaran. Inspektorat juga melakukan audit pada desa-desa yang memang disinyalir bermasalah. 

“Jika memang sudah ada laporan-laporan, atau banyak sorotan dari berbagai pihak, maka akan kita lakukan audit untuk mencegah terjadinya kerugian negara,” terangnya. 

Jika dilakukan audit reguler dari Inspektorat, desa juga masih memiliki waktu untuk melakukan pengembalian selama 60 hari. 

Jika tidak dilakukan pengembalian, maka Inspektorat akan menyerahkan hasil audit ke aparat penegak hukum. 

“Jika audit reguler maka kita juga sekaligus melakukan pembinaan,” ujarnya.

Namun jika audit yang dilakukan berdasarkan permintaan dari aparat hukum atau audit investigasi, seluruh laporan hasil pemeriksaan diserahkan sesuai permohonan.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara  AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky DC, S.IK, MH menerangkan polisi masih melakukan pengembangan terkait perkara tersebut. 

Namun sejauh ini polisi tidak menemukan keterlibatan pihak lain dalam perbuatan yang merugian negara Rp 280 juta tersebut.

“Dari penyelidikan, dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh kedua tersangka, termasuk penggunaan uang yang menyebabkan kerugian negara,” urainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan