Proyek Pembangunan Rumah Aren Tidak Sesuai RAB, Negara Rugi Rp300 Juta, Ini Dakwaan 3 Terdakwa
DENGARKAN: Ketiga terdakwa perkara tipikor Rumah Aren sedang dengarkan dakwaan yang dibacakan JPU. WEST JER TPOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Sidang perdana dengan agenda dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Rumah Aren Rejang Lebong ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Ketiga terdakwa yang sudah merugikan negara hingga Rp300 juta tersebut yakni terdakwa Addri Anugera, terdakwa Donni Enfido Simanjuntak dan terdakwa Eddy Wibowo.
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dan yang memimpin persidangan tersebut adalah Hakim Ketua, Agus Hamzah, SH, MH.
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Abi Pujangga Putra, SH bahwa ketiga terdakwa didakwa dengan primair pada Pasal 2 dan subsidair Pasal 3 Undangan-Undangan Tipikor atas tindakan yang mereka lakukan.
BACA JUGA:797 Pelanggaran Tercatat Selama 14 Operasi Zebra Nala, 25 Motor Diamankan
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Minta Keringanan Hukuman
“Ketiga terdakwa yang masing masing terlampir pada berkas dakwaan di dakwa dengan pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Abi.
Setelah sidang usai Abi mengatakan bahwa ketiga terdakwa yang disidang telah didakwa atas tindakan yang mereka lakukan yang menyebabkan negara merugi.
“Ketiga terdakwa telah melakukan pekerjaan yang tidak sesui dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah disepakati, “ jelas Abi.
BACA JUGA:Sidang Dakwaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam, JPU Sebut Terdakwa Kurangi Volume Bangunan
Ketika tidak sesui dengan RAB maka tidak sesuai juga volume atau tindakan pembanguan rumah aren tersebut.
“Bukan hanya tidak sesui dengan RAB namun juga ketiga terdakwa juga melakukan beberapa fiktif baik itu berkas maupun belanja,” jelas Abi.