Sepekan 8 Tersangka Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu, 4 Tersangka Residivis
BERJEJER: Delapan tersangka kasus narkoba menghadap dinding terlihat memakai baju tahan Ditresnarkoba Polda Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
BACA JUGA:Sidang Dakwaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam, JPU Sebut Terdakwa Kurangi Volume Bangunan
BACA JUGA:Sidang Dakwaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam, JPU Sebut Terdakwa Kurangi Volume Bangunan
Untuk itu, delapan tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun subsider paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Delapan tersangka akan terancam 20 tahun penjara paling lama serta akan dijerat dengan denda maksimal Rp10 miliar atas paa yang mereka lakukan,” tutup Joan.