Helmi-Mian Tidak Penuhi Panggilan Bawaslu, Tim Hukum Sebut Surat Panggilan Tak Sesuai Format

SIMBOLIS: Tim hukum Paslon nomor urut 1 Helmi-Mian kemarin mengantarkan surat pemberitahuan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait tidak bisanya Helmi-Mian hadir memenuhi panggilan Bawaslu.--ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan dan Mian, Sabtu 2 November 2024, tidak memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.

Diketahui, pemanggilan itu buntut atas laporan masyarakat dengan dugaan melanggar peraturan kampanye, yakni dugaan penggunaan minyak goreng subsidi untuk bahan kampanye dan dugaan penyalahgunaan tempat kampany. 

Dimana tempat kampanye yang digunakan diduga merupakan lapangan milik PLN.

Diungkapkan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, M.Si karena Helmi-Mian tidak hadir dalam panggilan pertama, mereka akan menjadwalkan pemanggilan ke 2.

BACA JUGA:DISUKA Janjikan Program Pendidikan Plus, Simak Kelebihannya?

“Kalau tidak hadir, maka kita panggil sekali lagi.

Jadi ada pemanggilan kedua yang kita jadwalkan besok,” ungkap Eko, Sabtu, 2 November 2024.

Lebih jauh, Eko mengatakan, bahwa pemanggilan tersebut merupakan hasil pembahasan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). 

“Penanganan pelanggaran ini cuma 3 hari dan kalau tidak selesai ditambah 2 hari, cuma 5 hari saja,” ungkap Eko.

BACA JUGA:Tidak Makan Saat Dewasa dan Lahir Hanya Untuk Bereproduksi, Inilah 7 Fakta Kupu-Kupu Gajah 

Eko menyebut, adapun tujuan pemanggilan itu sendiri, dikarenakan Bawaslu Provinsi Bengkulu ingin mendapatkan informasi terkait laporan dugaan pelanggaran yang masuk tersebut.

Namun jika dalam rentang waktu yang ada, pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan, Eko mengatakan pihaknya akan mengambil kebijakan sesuai regulasi yang berlaku. 

“Ya enggak apa-apa, kami akan mengambil keputusan bahwa yang terundang tidak hadir klarifikasi.

Jika memenuhi unsur pidana maka akan kita limpahkan ke penyidikan Polda,” tegas Eko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan