Helmi-Mian Tidak Penuhi Panggilan Bawaslu, Tim Hukum Sebut Surat Panggilan Tak Sesuai Format
SIMBOLIS: Tim hukum Paslon nomor urut 1 Helmi-Mian kemarin mengantarkan surat pemberitahuan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait tidak bisanya Helmi-Mian hadir memenuhi panggilan Bawaslu.--ABDI/RB
BACA JUGA:Berbahaya ! Jangan Dekat atau Menyentuh Tiang Listrik Saat Hujan, Ini Sebabnya
Sementara itu, kuasa hukum Paslon Helmi-Mian, Ana Tasa Pase, SH mengatakan, bahwa ketidak hadirannya Helmi-Mian dikarenakan surat panggilan yang diberikan Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak sesuai dengan format.
Karena didapati dalam surat panggilan tersebut, kolom prihalnya hanya dituliskan panggilan.
Tapi tidak dijelaskan, panggilan tersebut terkait apa.
“Karena dalam surat format pemanggilan itu apa, dan tidak diterakan dan tidak dijelaskan atas laporan apa, dipanggil,” beber Ana.
BACA JUGA:Suka Sepatu Warna Putih! Begini Cara Merawatnya Agar Tak Berubah Warna
Lebih lanjut, Ana mengatakan, pada surat tersebut tidak patut dan layak, dimana Bawaslu Provinsi Bengkulu baru memberikan surat yang berisikan pemanggilan tersebut, sore kemarin, tepatnya 1 November 2024.
Padahal menurut hukum acara, minimal pemanggilan tersebut harus diberikan surat pemanggilan minimal 3 hari sebelum dilakukan pemanggilan.
“Dan Pak Helmi dan Mian memang sedang tidak ada di Bengkulu,” ujar Ana.
Saat dikonfirmasi RB, terkait Bawaslu akan tetap memperoses laporan tersebut meski Helmi-Mian mangkir.
BACA JUGA:Ibu dan Dua Anak Membaik, Bapak Ihklas Usai Anak Tewas Tersambar Petir di Sawah
Ana tegas mengatakan, silakan saja dengan harapan Bawaslu Provinsi Bengkulu tetap berdiri tegak dan netral.
“Iya monggo, yang kami harapkan Bawaslu berdiri tegak dan netral,” tegas Ana.
Lebih lanjut, Ana mengaku bahwa dirinya baru mengetahui tentang isi panggilan tersebut, saat Bawaslu memanggil Helmi-Mian kemarin.
“Kita menyampaikan surat Pak Helmi dan Pak Mian belum bisa hadir, dan mempertanyakan kralifikasi apa, itu yang kami tanyakan,” terang Ana.