83 Paket Kegiatan DAK Pendidikan Kabupaten Lebong 90 Persen Tuntas

Kabid Pendidikan, Disdikbud Lebong, Habibi, S.Pd. FIKI/RB --

Sebagian besar kegiatan dari DAK Rp21,5 miliar itu, untuk kegiatan fisik berupa rehab ruang kelas, rehab wc, musala, dan ada beberapa pembangunan baru, berupa lab dan kegiatan lain

“Memang kita fokuskan ke fasilitas penunjang Sekolah,” sebutnya. 

Habibi mengatakan, tahun depan diharapkan lebih banyak satuan pendidikan mendapatkan DAK pendidikan. 

BACA JUGA:SD Negeri 85 di Desa Sungai Lisai Butuh Sarana dan Prasarana Memadai

BACA JUGA: Jaksa Belum Tetapkan Tsk Korupsi DD Bungin, Pidsus: Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Untuk persyaratan satuan pendidikan bisa mendapatkan DAK Pendidikan, Sekolah harus ter akreditasi, Sekolah non akreditasi tidak mendapatkan DAK Pendidikan.

Lebih lanjut diterangkan, Habibi, Sekolah yang berhak menerima DAK Pendidikan, adalah Sekolah yang memiliki Siswa minimal 60 orang pada tahun ajaran berjalan. 

"Tentu ini menjadi PR kita bersama, untuk meningkatkan Sekolah yang ada di Kabupaten Lebong. sehingga di tahun depan kita usahakan agar lebi banyak lagi sekolah mendapatkan DAK Pendidikan,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan