Hapus Buku dan Hapus Tagih untuk Petani, Nelayan, dan Pelaku UMKM
REGULASI: Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyampaikan, saat ini tengah menyiapkan regulasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait hapus buku dan hapus tagih bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM. FOTO: Istimewa--
KORANRB.ID - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyampaikan, saat ini tengah menyiapkan regulasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait hapus buku dan hapus tagih bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kebijakan ini disiapkan agar petani, nelayan, dan pelaku UMKM bisa kembali mengajukan kredit ke perbankan.
Pasalnya, saat ini ada banyak petani hingga UMKM yang tak bisa mengajukan kredit, lantaran namanya masuk dalam database Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Padahal, pinjaman itu berkaitan dengan program pemerintah di masa lalu.
BACA JUGA:Setelah 3 Tahun, Harga TBS Kelapa Sawit Akhirnya Tembus Rp3.000/Kg
BACA JUGA: Stok Melimpah, Harga Daging di Bengkulu Selatan Turun Drastis Rp90/Kg
"Karena kita ketahui di masa lalu ada program-program pemerintah yang terkait dengan sektor pertanian. Dan apabila tidak ada hapus buku, hapus tagih, maka kepada daftar masyarakat, petani, pelayan yang masuk di dalam SLIK, dengan demikian mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi," kata Airlangga dalam konferensi pers di Hotel Four Season Jakarta, Minggu, 3 November 2024.
Lebih lanjut, Airlangga membeberkan kebijakan ini nantinya akan menjadi semacam "moratorium" kepada mereka yang pernah bermasalah.
Meski begitu, ia memastikan bahwa hapus buku dan hapus tagih hanya bisa dilakukan oleh perusahaan swasta.
Sementara untuk bank himbara, ujar Airlangga hanya bisa dilakukan hapus buku saja. Walau berbeda, ia memastikan kebijakan itu akan membuat petani hingga pelaku UMKM bisa kembali mengajukan kredit di perbankan.
BACA JUGA: Turun hingga Rp5 Ribu/Kg, Penjualan Ayam Potong Meningkat
"Bagi Bank BUMN, hapus buku bisa, tetapi hapus tagih tidak bisa. Sehingga dengan hapus buku, hapus tagih ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali. Dan kalau bank swasta bisa melakukan sehingga mereka bisa menghapus buku sekaligus menghapus tagih," bebernya.
Airlangga menargetkan, kebijakan ini akan rampung dalam waktu yang tidak lama. Sehingga pemutihan utang petani, nelayan dan UMKM bisa segera diberlakukan. "Dan ini dalam proses, jadi mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan," pungkasnya.