Hapus Buku dan Hapus Tagih untuk Petani, Nelayan, dan Pelaku UMKM
REGULASI: Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyampaikan, saat ini tengah menyiapkan regulasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait hapus buku dan hapus tagih bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM. FOTO: Istimewa--
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan Presiden Prabowo Subianto bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memutihkan utang 6 juta nelayan dan petani kepada perbankan pekan depan.
"Ini mungkin minggu depan Pak Prabowo akan teken suatu perpres pemutihan (utang petani dan nelayan). Sedang disiapkan Pak Supratman Menteri Hukum, semua sesuai undang-undang," kata Hashim dalam Dialog Ekonomi di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (23/10)
BACA JUGA:Investor Kripto Wajib Tahu, Ini 22 Calon Pedagang Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
BACA JUGA:Indonesia Produksi Mobil Setir Kiri, Tembus Pasar Global, Diekspor ke Vietnam Senilai Rp11,46 Miliar
Adik kandung Prabowo Subianto ini memastikan pemutihan utang mampu membuka peluang agar para petani dan nelayan bisa kembali mengajukan kredit ke perbankan. Sebab hingga kini jutaan dari mereka masih terganjal karena tagihan lampau.
Hashim mengungkapkan pemutihan dilakukan karena ada sekitar 6 juta petani dan nelayan di Indonesia masih terlilit utang perbankan. Utang-utang tersebut merupakan utang di masa lampau sekitar 20 tahun lalu sejak terjadi krisis moneter tahun 1998.
Adapun besaran utangnya, kata Hashim, berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta.
Imbasnya mereka selalu ditolak saat mengajukan kredit karena masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).