Ketua RW 8 Padang Nangka Kecolongan, Tiang Provider Dipasang di Dalam Drainase
SEMBARANGAN: Terlihat Ketua RW 02 kelurahan Padang Nangka, Soetoto Hadi dan Ketua RT 4 Daniel yang mengecek langsung lokasi tiang provider yang terpasangan di dalam saluran drainase yang berada di Jalan Kompi Kelurahan Padang Nangka pada Minggu, 3 Novemb--RENO/RB
Ia menyampaikan bahwa, pemasangan tiang provider internet harus memenuhi aturan hukum terkait izin mendirikan bangunan, tata ruang dan persetujuan masyarakat setempat.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Darurat Kekerasan Anak dan Perempuan, Ini yang Dilakukan Pemerintah
“Jadi untuk pemasangan tiang provider ini memang harus mengantongi izin.
Sebab jika ini tetap dilakukan ada unsur yang dilanggar jika itu sudah terbukti pidana memang ada,” ungkap Zico.
Ia menerangkan, pemasangan tiang provider termasuk dalam penggunaan ruang publik yang memerlukan izin dari pemerintah daerah dengan memperhatikan keselamatan, ketertiban, serta estetika wilayah.
“Yang perlu diperhatikan bahwa pemasangan ini memerlukan izin pemerintah setempat seperti prangkat terkecil adalah RT dan RW,” terang Zico.
BACA JUGA:Ini 17 Wilayah Pertanian Bengkulu Selatan Rawan Banjir
Zico menambahakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah ke Undang-Undang Ciptaker dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur bangunan di ruang publik.
“Dari aturan tersebut memuat termasuk tiang internet, harus sesuai dengan tata ruang dan memiliki izin. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja menekankan partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur seperti tiang internet untuk menghindari konflik,” jelas Zico.
Jika tiang dipasang di lahan milik pemerintah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan tindakan tersebut harus mensyaratkan izin khusus untuk penggunaan lahan publik.
“Sekarang sudah memiliki izin atau belum jika belum itulah yang salah,” terang Zico.
BACA JUGA:Khawatir Ternak Diserang Penyakit Ngorok, Stok Daging Melimpah, Dijual Murah Rp90 Ribu/Kilogram
Aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2021 juga menyatakan bahwa infrastruktur telekomunikasi harus memenuhi standar keamanan, ketahanan, dan keselamatan bagi masyarakat.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat pelanggaran.
“Jadi ketika perusahan atau pemilik usaha pemasangan tiang provider ini menyalai aturan yang ada memang pidana bisa diberikan pda mereka,” jelas Zico.