Ketua RW 8 Padang Nangka Kecolongan, Tiang Provider Dipasang di Dalam Drainase
SEMBARANGAN: Terlihat Ketua RW 02 kelurahan Padang Nangka, Soetoto Hadi dan Ketua RT 4 Daniel yang mengecek langsung lokasi tiang provider yang terpasangan di dalam saluran drainase yang berada di Jalan Kompi Kelurahan Padang Nangka pada Minggu, 3 Novemb--RENO/RB
Sementara itu Pengamat Hukum Universitas Bengkulu Randy Praditiyo, SH, MH. Ia mengatakan bahwa secara aturan Telekomunikasi tindakan pemasangan tiang provider di tempat yang tidak sesuai itu jelas melanggar.
BACA JUGA:KPU Lebong Ajukan Penambahan 933 Lembar Surat Suara Pilbup
Apalagi dipasang secara sembarangan tanpa izin dengan pemilik lahan yang dipasang tiang provider internet.
“Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 merupakan regulasi dasar yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, penyelanggara telekomunikasi yang memasang tiang provider harus meminta izin terlebih dahulu, ketika tidak dilakukan atau wilayah pemasangan itu tidak pas maka itu salah,” ungkap Randy.