Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 9 November, Penyudetan Sungai Air Manjunto Lanjut

EROSI: Penanganan erosi sungai Air Manjunto yang belum rampung, karena habisnya massa tanggap darurat bencana. FIRMANSYAH/RB--

Ruri menyampaikan, SK tanggap darurat longsor di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto telah berakhir sejak tanggal 30 Oktober 2024. 

Meski saat itu habis masa berlaku SK, namun aktivitas pekerjaan pemindahan arus Sungai Manjuto tetap dilakukan agar debit air sungai naik tidak sampai menghantam tebing permukiman penduduk terus dilakukan. 

BACA JUGA:Usulkan 1.743 Nelayan Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Upaya Dinas Perikanan Tahun 2025

BACA JUGA:Realisasi Jalan Perkebunan, BPDPKS Tunggu Kelengkapan Syarat

Ruri menjelaskan, lambatnya SK perpanjangan ditandatangani Pjs Bupati karena terdapat poin yang perlu diperbaiki pada SK tersebut. 

Karena di dalam SK tersebut dasar hukum belum dimasukkan, namun langsung diperbaiki.

"Saat itu ada beberapa yang harus dibenahi, dan Alhamdulillah kemarin  Senin 4 November  SK perpanjangan tanggap darurat longsor tersebut sudah bisa diterbitkan," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala dinas PUPR Mukomuko Apriansyah ST, MT menambahkan, untuk waktu tanggap darurat yang diterbitkan sebelumnya selama 14 hari dan berakhir 30 Oktober 2024. 

Sedangkan pengerjaan sudetan pemindahaan alur sungai Air Manjunto di Desa Pondok Panjang Kecamatan XIV Koto oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu masih berjalan maka dari itu dilakukan perpanjangan waktu.

“Kami sudah sampaikan dari beberapa waktu yang lalu kepada BPBD untuk pengajuan perpanjangan. Sebab surat penetapan status tersebut menjadi dasar BWSS VII Bengkulu dapat membantu Pemkab Mukomuko mengatasi erosi, yang akhirnya kemarin diterbitkan” kata Apriansyah.

Apriansyah, menyampaikan, adapun sistem penanganan yang akan dilaksanakan BWS Sumatera VII Bengkulu dengan melaksanakan penyudetan dan pengalihan alur Sungai Manjunto. 

Adapun panjang sungai yang akan dilakukan penyudetan memiliki panjang 50 meter dengan lebar 10 meter. 

Apriansyah meyakini, hanya dengan melakukan cara ini, ancaman bencana erosi di desa itu dapat diantisipasi dengan baik. Sehingga belasan rumah milik warga yang kini terancam terjun ke dasar sungai dapat terselamatkan dengan baik. 

"Benar, aliran sungai yang berada di tikungan yang mempunyai kecepatan tinggi dan daya rusak yang besar terhadap tepi sungai kita alihkan dengan cara penyudetan. Hasil dari penyudetan itu dibuang ke dinding luar sungai atau wilayah yang terkena erosi," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan