Kamu Harus Tahu! Ini Perbedaan antara Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Hukum
Dalam sistem peradilan, istilah alat bukti dan barang bukti sering digunakan, tetapi kedua istilah ini memiliki perbedaan yang penting dan peran yang berbeda dalam proses hukum.--Arie Saputra Wijaya/RB
1. Senjata - Pisau atau senjata api yang digunakan dalam tindak pidana kekerasan.
2. Narkoba - Dalam kasus narkotika, barang bukti berupa obat-obatan atau zat terlarang yang disita.
3. Uang - Bisa menjadi barang bukti dalam kasus korupsi atau pencurian.
4. Barang hasil kejahatan - Seperti kendaraan curian dalam kasus pencurian.
Barang bukti biasanya tidak berdiri sendiri dalam membuktikan suatu perkara tetapi diperkuat oleh alat bukti lain, seperti keterangan saksi atau dokumen.
3. Perbedaan Antara Alat Bukti dan Barang Bukti
Setelah memahami definisi keduanya, berikut adalah perbedaan utama antara alat bukti dan barang bukti:
- Fungsi: Alat bukti digunakan untuk membuktikan terjadinya peristiwa atau tindakan dalam perkara dan menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan kebenaran suatu perkara.
Sementara itu, barang bukti berfungsi sebagai objek fisik yang berkaitan langsung dengan tindak pidana atau perkara yang sedang diperkarakan.
BACA JUGA:Ketahui Hukum Makan dan Tidur di Masjid, Berikut Pandangan 4 Imam Mazhab
- Bentuk: Alat bukti bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, atau dokumen lainnya yang mendukung peristiwa.
Barang bukti berbentuk benda fisik yang dapat dilihat, disentuh, atau dipegang, seperti senjata, obat terlarang, atau barang hasil kejahatan.
- Hubungan dengan Perkara: Alat bukti lebih bersifat abstrak dan membuktikan fakta dari sebuah peristiwa atau tindakan, sementara barang bukti lebih bersifat konkret dan merupakan objek yang menjadi bagian langsung dari peristiwa tersebut.
- Jenis: Dalam KUHAP, alat bukti yang sah diatur secara spesifik, seperti keterangan saksi, ahli, dan sebagainya. Sedangkan barang bukti tidak memiliki aturan khusus terkait bentuknya karena dapat berupa benda apa saja yang berkaitan dengan perkara.