Hanya 4 Guru PPPK di Rejang Lebong Penerima Tunjangan Profesi Guru
Kepala Disdikbud Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Noprianto, MM.-foto: arie/koranrb.id-
KORANRB.ID - Hingga kini, Kabupaten Rejang Lebong baru memiliki empat orang guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercatat sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Total pencairan TPG bagi keempat guru tersebut mencapai lebih dari Rp 38,4 juta. Meski jumlah guru PPPK di wilayah ini terbilang banyak, penerimaan TPG masih terhambat oleh beberapa kendala.
Salah satunya adalah syarat kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang belum banyak dimiliki oleh guru PPPK.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Noprianto, MM menyampaikan berdasarkan data terbaru, dari ratusan guru PPPK di Kabupaten Rejang Lebong, belum mencapai sepuluh orang yang telah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Padahal program ini menjadi jalur utama bagi para guru untuk memperoleh Serdik, yang merupakan syarat mutlak untuk bisa terdaftar sebagai penerima TPG.
BACA JUGA:Beredar Kabar, Besok Seluruh ASN Lebong Gelar Aksi Penolakan Kebijakan Plt Bupati, Ini Rutenya
BACA JUGA:Target Rp3 Miliar, PAD Sampah Baru Terkumpul Rp941 Juta
“Jumlah guru PPPK yang menerima TPG memang masih sangat terbatas. Untuk besaran TPG yang diberikan, itu dihitung sama dengan TPG yang diterima guru PNS, yaitu sebesar gaji pokok dikalikan tiga bulan,” jelas Noprianto.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa secara prinsip, pemerintah memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi guru PNS dan PPPK di wilayah Rejang Lebong. Namun, adanya syarat kepemilikan Serdik menyebabkan keterbatasan jumlah penerima TPG di kalangan guru PPPK.
Ia menjelaskan, TPG merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme guru yang telah memenuhi standar kompetensi.
Untuk menjadi penerima TPG, guru harus memiliki Serdik, yang merupakan pengakuan formal atas profesionalisme mereka. Serdik ini hanya bisa diperoleh melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang terbuka baik bagi guru PNS maupun PPPK.
“Serdik memiliki peran penting sebagai bukti bahwa seorang guru telah memenuhi standar keahlian dan kompetensi yang diharapkan dalam dunia pendidikan. Dengan memiliki Serdik, seorang guru diakui secara resmi sebagai tenaga profesional yang telah melewati pelatihan dan evaluasi sesuai standar nasional. Oleh karena itu, tidak semua guru dapat langsung menjadi penerima TPG tanpa terlebih dahulu mengikuti program PPG,” jelas Noprianto.
BACA JUGA:Edwar Tannur Tahu Istrinya Akan Suap Hakim Demi Bebaskan Anak dari Hukuman, Bagaimana Nasibnya?