66 Pendaftar PPPK Pemprov Bengkulu Tahap I Sampaikan Sanggahan

Kepala PPIK BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika--Abdi/RB

“Intinya dari peserta yang dinyatakan TMS, dan menyampaikan sanggahan. Harus benar menyertakan bukti yang disampaikan,” pinta Sri.

Sri mengatakan, untuk sisa peserta TMS yang tidak mengikuti masa sanggah secara otomatis akan dianggap menerima keputusan yang telah dikeluarkan.

“Iya kalau tidak menyanggah, berarti itu murni kesalahan para pendaftar,” ungkap Sri.

BACA JUGA:Dinkes Rejang Lebong Targetkan Penerapan ILP di 21 Puskesmas Tahun 2025

BACA JUGA:Hanya 4 Guru PPPK di Rejang Lebong Penerima Tunjangan Profesi Guru

Lebih jauh, setelah tahapan masa sanggah ini usai. Maka secara otomatis pihaknya akan mempersiapkan semua kebutuhan teknis untuk tahap seleksi kompetensi PPPK tahap I.

“Setelah selesai maka akan lanjut tahap berikutnya,” tandas Sri.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan