Sidang Praperadilan Eks Mantan Bupati Murman, Jaksa Siapkan 40 Dokumen Sebagai Bukti Penguat

JELASKAN: Kasi Pidsus Kejari Seluma , Ahmad Ghufroni, SH, MH (Kanan) didampingi Kasi Intel Renaldo Ramadhan, SH, MH (kiri) menjelaskan persiapan menghadapi sidang praperadilan Murman.--izul/RB

SELUMA, KORANRB.ID - Sidang pra peradilan yang diajukan oleh eks Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH atas penetapan sebagai tersangka berlanjut, jaksa penyidik Kejari Seluma mengaku telah menyiapkan 40 dokumen yang diklaim sebagai penguat.

Bukti tersebut akan ditunjukkan hari ini Rabu 6 November 2024 dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tais dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari para pihak, baik pemohon maupun termohon.

Hal ini dibenarkan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH. Dikatakannya bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang telah dikumpulkan oleh penyidik sejak penyelidikan hingga penyidikan sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.

Dokumen ini berasal dari beberapa sumber, termasuk hasil penggeledahan Kejari Seluma di beberapa titik kantor kawasan Komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

BACA JUGA:Irigasi Rusak, 22 Hektare Sawah Kekeringan Beralih Jadi Lahan Sawit

Dengan adanya 40 dokumen yang telah disiapkan ini, menunjukkan bahwa jaksa benar benar telah memperhitungkan dari berbagai aspek, sebelum akhirnya dilakukan penetapan tersangka.

Ini juga telah disampaikan oleh Jaksa Kejari Seluma saat sidang pra peradilan dengan agenda jawaban termohon secara tertulis pada Selasa 5 November.

“Untuk agenda sidang besok (Hari ini,red) kita akan menyiapkan 40 dokumen sebagai bukti, ini untuk menguatkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyidikan panjang, termasuk keterangan dari para ahli juga kita lampirkan,” tegas Kasi Pidsus.

Sementara itu, penasehat hukum (PH) pemohon, Erwin Sagitarius, SH, MH mengatakan bahwa diajukannya gugatan pra peradilan didasarkan pada penetapan tersangka yang menurut mereka masih premature.

BACA JUGA:ASN Kedapatan Judi Online Disanksi Kepegawaian, Pemkab Bengkulu Utara Terbitkan Surat Edaran

Kkarena semua persoalan hukum tersebut berawal dari kesepakatan penyerahan lahan pemohon seluas 74 hektare. 

Dimana dalam proses nya sebagian dibebaskan dengan APBD Seluma dan 19 hektare dengan tukar guling.

“Pemohon yang sesungguhnya dirugikan dan tidak ada kerugian negara di dalam kasus ini.

Adapun asumsi yang berkembang dalam penyidikan adanya bukti yang dijadikan dasar kesalahan adalah adanya SKT yang baru muncul yang diyakini penyidik sebagai dasar kesalahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan