Sidang Praperadilan Eks Mantan Bupati Murman, Jaksa Siapkan 40 Dokumen Sebagai Bukti Penguat

JELASKAN: Kasi Pidsus Kejari Seluma , Ahmad Ghufroni, SH, MH (Kanan) didampingi Kasi Intel Renaldo Ramadhan, SH, MH (kiri) menjelaskan persiapan menghadapi sidang praperadilan Murman.--izul/RB

BACA JUGA:Pam TPS di 4 Desa Belum Terpenuhi, KPU Lebong: Segera Selesaikan!

Sementara pemohon memiliki tanah dengan alas hak sertifikat yang sudah diserahkan oleh tim penerimaan dan pembebasan lahan.

Ini membuktikan semuanya berjalan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tukas Erwin.

Sebagai informasi, Senin 14 Agutus 2024, Jaksa Kejari Seluma menetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008, yakni Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin. 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik, sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara/daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

BACA JUGA:Jaksa Menduga Koperasi Sengaja Memanipulasi Administrasi Nasabah: Sidang Mafia Tanah di PN Lebong

Dimana tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada, karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.

Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Dengan adanya ini, jaksa menyimpulkan artinya lahan yang diakui Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat diduga adalah fiktif, karena sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan.

Untuk diketahui, pengusutan kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008 ini. 

BACA JUGA:Surat Suara Pilgub di Lebong Kurang 595, Rusak 52 Lembar

Dilakukan karena sebelumnya Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara. 

Dalam penyidikan ini jaksa Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 80 orang saksi. 

Tidak sedikit diantara saksi merupakan mantan pejabat, baik dari eksekutif maupun legislatif dari Kabupaten Seluma maupun Kabupaten Bengkulu Selatan di masa lalu, mengingat bahwa Kabupaten Seluma merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan