Dana Siap, Bulan Depan Sertifikasi Tahap Akhir Dibayar

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Fahrudin--

KORANRB.ID – Sebanyak 1.200 guru di Bengkulu Utara (BU) baru tuntas menerima dana sertifikasi triwulan ketiga Juli – September. Penyaluran dana sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tersebut disalurkan melalui rekening masing-masing guru penerima.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Fahrudin menerangkan jika saat ini Dispendik tengah melengkapi syarat untuk pengajuan pembayaran dana sertifikasi triwulan akhir. Diperkirakan pembayaran sertifikasi triwulan akhir paling lambat dilakukan pertengahan Desember mendatang.

BACA JUGA:TPG Triwulan Tiga Mulai Cair

“Karena memang pembayaran dilakukan di bulan terakhir setiap triwulan. Maka untuk triwulan terakhir kita lakukan di pertengahan Desember,” terangnya. 

Ini lantaran salah satu persyaratan penerima dana sertifikasi adalah jam mengajar, sehingga harus dilakukan penghitungan jumlah jam mengajar masing-masing guru. Itupun Dispendik masih harus menunggu SK dari Kementerian Keuangan terkait penyaluran pembayaran.

“Data penerima akan kita kirimkan melalui aplikasi dan terbit SK dari Kementerian Keuangan. Setelah SK tersebut dibayarkan, maka akan kita salurkan ke rekening masing-masing guru penerima,” terangnya.

BACA JUGA:Akhirnya TPG Guru Kota Cair, PGRI: Triwulan IV Jangan Telat Lagi

Ia menegaskan jika Pemkab BU tidak akan menahan hak-hak guru, bahkan sesuai dengan arahan Bupati Ir. H Mian Ia Dispendik sempat mengajukan jika pembayaran sertifikasi dilakukan di setiap bulan ke Kemendikbud. Namun hal ini terkendala dengan sistem pembayaran yang memang berlaku di pemerintah pusat.

“Apalagi meskipun dananya sudah tersedia, untuk pembayaran harus melalui SK dari Kementerian Keuangan yang memuat nama-nama guru penerima sesuai syarat yang kita ajukan,” terangnya.  

BACA JUGA:Uang TPG di Bank Bengkulu, Mau Disalur Lewat BSI, PGRI: TPG Molor, Jangan Korbankan Hak Guru

Saat ini, ada sekitar 1.200 guru penerima sertifikasi di BU yang menerima dana sertifikasi. Dispendik juga terus memfasilitasi guru untuk mengikuti ujian sertifikasi guru sehingga guru-guru yang saat ini belum berstatus sertifikasi dan hanya menerima dana sertifikasi bisa menerima dana sertifikasi. 

“Untuk menerima sertifikasi tersebut harus mengikuti ujian dan pelatihan. Selain ada persyaratan kualifikasi jam mengajar, pendidikan dan lainnya,” pungkas Fahrudin (qia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan