6 Saksi Kunci Dihadirkan, Dugaan Praktik Markup Makin Terang
SUMPAH: Enam Saksi yang dihadirkan JPU Kejari Rejang Lebong sedang diambil sumpahnya sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Dinas PMD Awasi Penggunaan Dana Insentif Kemenkeu
“Fakta yang timbul pada persidangan tadi tepatnya pada saksi Fery dan saksi Nova Andriani dia mengatakan bahwa terdakwa Addri Anugera meminjam sertifikat ahli mereka untuk administrasi lelang,” jelas Abi.
Dari fakta yang timbul, bahwa pekerja yang diturunkan tidak berkompeten.
Sebab mereka tidak memiliki sertifikat ahli bangunan, kontruksi dan pengukuran.
Dengan begitu unsur kelalaian juga timbul.
BACA JUGA:Siap-siap! Opsen Pajak Berlaku 2025, PKB 66 Persen Dipungut Pemkab
“Dengan terkuak fakta bahwa ada tindakan peminjaman sertifikat ahli yang dipakai terdakwa untuk mengikui proses lelang, kemudian pemilik sertifikat tidak dilibatkan, maka satu delik sudah terpenuhi yaitu tindakan administrasi yang fiktif,” jelas Abi.
Tim yang digunkaan di lapangan itu berbeda dengan tim yang diajukan pada saat lelang proyek.
Sehingga ada unsur yang tidak dipakai, namun dilaporan dipakai.
Seperti tim pengawas keselamatan pekerja.
BACA JUGA:TPA Air Sebakul Khusus untuk Sampah Rumah Tangga
“Selain fiktif administrasi tim yang diajukan juga tidak sesui dan timbul fakta bahwa mereka tidak menggunakan jasa pengawas menejemen keselamatan pekerja.
Namun ada nama yang diajukan, dengan begitu anggaran untuk pekerja tersebut tidak sesuai,” terang Abi.
Dari keterangan saksi yang telah dihadirkan jaksa hari ini memperkuat dakwaan bahwa terdakwa melakukan markup RAB dan juga ada hal yang di fiktifkan.
“Pada sidang hari ini sangat mendukung dakwaan kami sebelumnya tepatnya agenda dakwan,” jelas Abi.