6 Saksi Kunci Dihadirkan, Dugaan Praktik Markup Makin Terang
SUMPAH: Enam Saksi yang dihadirkan JPU Kejari Rejang Lebong sedang diambil sumpahnya sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:RAPBD 2024 Mulai Dibahas di Tingkat Komisi, Program Makan Siang Gratis jadi Catatan
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) tiga terdakwa Bahrul Faudi, SH, MH mengatakan bahwa dari keterang saksi hari ini jelas ada yang meringankan dakwan namun ada juga yang memberatkan kliennya.
“Kalau yang meringankan yaitu adminitrasi lengkap adalah hal meringankan,” terang Bahrul.
Untuk hal memberatkan kliennya yaitu pada keterangan saksi Fery dan Nova yang membenarkan terdakwa meminjam sertifikat ahli
“Kalau keterangan saksi Fery tadi memang memberatkan klien kami.
Sebab tidak diperbolehkan meminjam sertifikat ahli yang digunakan untuk orang lain.
Namun kita menyesalkan kenapa saksi Fery mau meminjamkannya,” tutup Bahrul.