Pemkab Rejang Lebong Bentuk Tim Pemeriksaan, Tindak Lanjut ASN Berpolitik Praktis

APEL: ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti apel bersama.-foto: arie/koranrb.id-

Wahyu juga menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ASN di Kabupaten Rejang Lebong tetap menjaga netralitas dan integritas mereka, terutama dalam masa-masa politik yang penuh tantangan seperti Pilkada 2024.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang menggunakan posisi atau jabatan ASN untuk mendukung calon tertentu dalam Pilkada. Kedisiplinan ASN sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ungkapnya.

Menurut Wahyu, jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga ASN tersebut memang terlibat dalam politik praktis dan melanggar aturan disiplin ASN secara substansial, maka mereka akan dihadapkan pada sanksi yang sangat tegas. Salah satu sanksi yang mungkin dijatuhkan adalah pemecatan dari status mereka sebagai ASN.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, maka pemecatan sebagai ASN adalah konsekuensi yang harus diterima. Kami tidak akan mentolerir keterlibatan ASN dalam politik praktis, karena itu jelas bertentangan dengan tugas mereka sebagai pelayan publik yang harus netral dan bebas dari pengaruh politik," tegas Wahyu.

Sanksi pemecatan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap menjaga integritas dan netralitas dalam bertugas. Pemkab Rejang Lebong berkomitmen untuk menegakkan disiplin ASN demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik politik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan