DPRD Kepahiang Sepakat Pecat Kades Tanjung Alam, Nikahi Janda
DPRD: Hearing dilakukan DPRD Kepahiang bersama BPD dan perwakilan warga Desa Tanjung Alam di gedung Banggar DPRD Kepahiang, kemarin.--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
Ketiga, Kades telah berbuat asusila dengan melakukan perbuatan perselingkuhan dengan dengan seorang perempuan warga Desa Tanjung Alam yang telah diakui oleh yang bersangkutan.
Keempat, Kades dianggap tidak dapat menjadi contih teladan bagi warga Desa Tanjung Alam.
Di dalam surat tersebut, LDA Tanjung Alam juga melampirkan salinan surat tuntutan warga dan daftar tanda tangan dukungan warga desa.
Diketahui, usai membuat geger warga dengan 'ada main' dengan wanita di desa yang sudah berstatus janda. Belakangan, kades memenuhi desakan pihak keluarga wanita dengan bersedia membuat surat pernyataan kesanggupan membayar Rp10 juta dan menikahi secara resmi.
Karena ini pula, kades diketahui melakukan pengurusan izin poligami resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.