Pengerjaan SKP Wajib Individu
SOSIALISASI: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, sampaikan sambutannya pada Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2023 di Ruang Pola Pempro--
KORANRB.ID - Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki regulasi baru.
Saat ini, poin-poin yang disampaikan pada SKP tersebut, wajib dikerjakan secara perorangan atau individu. Tidak hanya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja tetapi juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, SSos, MAp mengatakan meskipun dilakukan penyusunan secara mandiri, SKP yang disusun harus sesuai dengan target kinerja, program kinerja, capaian kinerja yang dibebankan oleh masing-masing ASN. Hal tersebut sesuai dengan tahapan yang ada di lingkungan OPD masing-masing.
BACA JUGA:Antisipasi Hoax, Humas Polda Gelar Sosialisasi di Sekolah
"Artinya poin-poin yang disarankan selama ini memang wajib dikerjakan oleh masing-masing secara perorangan artinya secara individu wajib menyusul SKP," ujar Gunawan, usai pelaksanaan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2023 di Ruang Pola Pemprov Bengkulu, Rabu (29/11).
Untuk diketahui, SKP dibuat dengan tujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. SKP ini memuat berbagai target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawainya. Penyampaian SKP ini dilakukan diakhir tahun.
BACA JUGA:Perda Mihol untuk Lindungi Generasi Muda, Pemkot Segera Sosialisasi
"Momen yang tepat di akhir tahun dan di awal anggaran, kita menyosialisasikan sasaran kinerja pegawai ini," ujarnya.
SKP tersebut nantinya akan berimbas dalam menuju Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), indeks personalitas ASN itu sendiri, serta kompetensi ASN. Untuk itu harus dilakukan sendiri, tidak menyuruh orang lain seperti yang dilakukan kebanyakan orang selama ini.
"Sehingga betul-betul riil dengan laporan kinerja perhari, perbulan bahkan juga dalam satu tahun. Ini yang perlu dilakukan," tutupnya.
BACA JUGA:OJK Gelar Sosialisasi Ketentuan Pasar Modal
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, mengatakan dengan adanya perubahan regulasi, maka harus diikuti dengan kebijakan-kebijakan yang juga harus berubah. Terutama yang berkaitan dengan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Karena ada aturan-aturan terbaru, ada perubahan-perubahan karena sangat dinamis. Hampir setiap tahunnya regulasi berubah," kata Isnan.
Untuk itu, para ASN diminta untuk bisa menyesuaikan. Hal tersebut juga perlu dilakukan sosialisasi dengan semua OPD yang kemudian ditindaklanjuti oleh para ASN. "Ini kan momentumnya pas, di Akhir tahun dimana seluruh ASN menyusun SKP," tutupnya. (bil)