Direktur PT Putra Pekal Terdakwa Perkara Perpajakan Divonis 6 Bulan, Denda Rp372 Juta

JALAN: Terdakwa Anton Ofrizal sedang berjalan dengan mengenakan rompi tahanan warna oren usai sidang berlangsung nampak dikawal jaksa yang bertugas. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa Anton Ofrizal yang merupakan Direktur PT Putra Pekal dan Asahi.

Bukan hanya pidana penjara, terdakwa Anton Ofrizal juga dibebankan denda sebesar Rp372 juta subsidair 1 bulan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Anton Ofrizal bersalah dalam perkara perpajakan yang telah merugikan negara Rp186 juta.

Sidang beragendakan putusan tersebut digelar Rabu, 6 November 2024 hakim yang memimpin persidangan adalah Edi Sanjaya Lase, SH.

BACA JUGA:2 Ekor Sapi Digasak Pencuri dari Kandang

BACA JUGA:Sepeda Motor Pemilik Warung Digasak Pencuri

Terdakwa Anton Ofrizal terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan i undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang perpajakan. 

Berdasarkan pasal yang dikenakan terhadap terdakwa Anton Ofrizal maka terdakwa dihukum dengan kurungan penjara salama 6 bulan. Kemudian dibebankan denda sebesar Rp372 juta.

Setelah persidangan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dewi Kemalasari, SH, MH mengatakan bahwa mereka mengambil langka pikir-pilkir terlebih dahulu atas vonis yang telah dijatukan terhadap terdakwa.

"Atas putusan yang sudah dibacakan Majelis Hakim tadi kami meminta waktu 7 hari ke depan untuk pikir-pikir baru setelah itu kami putuskan banding atau terima," ungkap Dewi pada RB 6 November 2024.

BACA JUGA:2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Bedengan di Jalan Akasia Pagar Dewa Terbakar, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:6 Saksi Kunci Dihadirkan, Dugaan Praktik Markup Makin Terang

Ia melanjutkan bahwa sebelumnya terdakwa Anton dituntut 8 bulan dengan denda Rp372 juta serta subsidair 2 bulan, dengan tuntutan pada Pasal 39 ayat 1 huruf c dan i undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang perpajakan.

Namun setelah vonis memang memang lebih renda dari pada yang di tuntut JPU pada sidang beberapa waktu yang lalu.

Tag
Share