Direktur PT Putra Pekal Terdakwa Perkara Perpajakan Divonis 6 Bulan, Denda Rp372 Juta

JALAN: Terdakwa Anton Ofrizal sedang berjalan dengan mengenakan rompi tahanan warna oren usai sidang berlangsung nampak dikawal jaksa yang bertugas. WEST JER TOURINDO/RB--

"Memang kita akui lebih rendah vonis ketimbang tuntutan yang kita berikan, sebelumnya kita menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan," jelas Dewi.

Diakhir Dewi mengatakan bahwa kerugian negara yang timbul dari perkara ini sudah dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa yaitu sebesar Rp186 juta dan terdakwa saat ini hanya harus membayar denda akibat perbuatannya yang sudah melanggar hukum yaitu tidak menyetorkan pajak pada negara.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangkap 2 Tsk Penimbunan BBM, Total Barang Bukti Capai 1,3 Ton

BACA JUGA:Ini Alasan 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Minta Bebas dari Tuntutan

"Kalau kerugian negara sudah kembali sepenuhnya," tutup Dewi.

Sekedar mengingatkan, AN ditetapkan menjadi tersangka pada September 2023 lalu, dan pada Juni sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi.

Atas penetapan  P21 terhadap tersangka AN pada 12 September 2024, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH mengungkapkan bahwa tersangka sendiri  dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf C dan  Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Tentang Perpajakan.

"Tersangka sendiri kita sangkakan dengan undang-undang perpajakan dengan ancaman penjara dan juga harus mengembalikan kerugian yang dihasilkan terhadap negara," ungkap Arif pada RB, 12 September 2024.

Selanjutnya untuk tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bengkulu.

"Untuk 20 hari kedepan akan dilakukan penahanan di Rutan Bengkulu," teranya.

Sementara itu, Direktorat Kantor Pajak Bengkulu Lampung melalui PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Awwam Munajat mengatakan bahwa  sebelum AN ditetapkan menjadi tersangka pihak Kanwil DJP Bengkulu-Lampung sudah memberitahu adanya penyelidikan kasus ini.

"Sebelumnya kita sudah melakukan penyelidikan melalui tim PPNS DJP Bengkulu-Lampung dan sudah memberikan pemberitahuan terhadap Kejati Bengkulu untuk kasus ini," ungkap Awwam.

Saat itu tersangka melakukan pemungutan pajak terhadap beberapa vendornya, dan tidak dilakukan penyetoran ke kas negara sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp186 juta.

Dari investigasi itulah tim PPNS DJP Bengkulu-Lampung melakukan penyelidikan dan sempat beberapa kali memanggil tersangka. 

Namun saat akan dilakukan pelimpahan tahap dua pertama, tersangka kabur Jambi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan