Lagi, Kejaksaan Tetapkan 2 Tsk Korupsi Perumahan, Salah Satunya Eks Branch Manager Bank
Kasi Intel Kejari Benteng, Marjek Ravilo--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
BENTENG,KORANRB.ID - Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) telah menetapkan satu tersangka korupsi pembangunan perumahan Cempaka Bentiring Permai yang berada di Desa Jambu Kecamatan Pondok Kubang Benteng. Tersangka berinisial RZ, bertugas sebagai analis kredit di salah satu bank di Bengkulu.
Bahkan Kejari Benteng telah melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap RZ, artinya tinggal menunggu jadwal sidang di PN Tipikor Bengkulu.
Sementara itu, hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejari Benteng, akhirnya didapati 2 orang lainnya yang terindikasi kuat terlibat dalam pusaran korupsi tersebut.
BACA JUGA:Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton Diluncurkan, Dorong Swasembada dan Pengembangan Infrastruktur
BACA JUGA:Puluhan Rumah Warga Desa Tabarenah Terancam Longsor Masuk Sungai Mundu
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Branch Manager Bank tahun 2018 berinisial DO. Sedangkan satunya lagi merupakan pihak pengembangan perumahan (Developer) berinisial AP.
Sebagaimana disampaikan Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH, Kamis 7 November 2024.
“Penetapan 2 tsk tambahan ini berdasarkan pengembangan yang kami lakukan. Sesuai apa yang kami sampaikan sebelumnya, bahwa berpeluang besar tsk dalam kasus ini bertambah, dan sekarang terbukti ada 2 tsk tambahan,” sampai Marjek.
Lanjut Marjek, saat ini tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah sedang merampungkan berkas perkara untuk 2 tsk tersebut. Selesai pemberkasan perkara, tentu akan dilanjutkan pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Benteng.
BACA JUGA:Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi Untuk Petani Tepat Sasaran
BACA JUGA:Terobosan Pemda Bengkulu Utara: Terbitkan SE Lawan Judi Online dan Penyalahgunaan Narkoba
“Jaksa penyidik sedang merampungkan berkas perkara, 2 tsk memang belum kita lakukan penahanan,” ujar Marjek.
Marjek menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan Kembali saksi-saksi. Mulai dari internal bank, pihak pelaksana atau developer.
Termasuk juga beberapa saksi dari pihak yang namanya diduga dicatut untuk dijadikan sebagai calon nasabah atau debitur.