Lagi, Kejaksaan Tetapkan 2 Tsk Korupsi Perumahan, Salah Satunya Eks Branch Manager Bank
Kasi Intel Kejari Benteng, Marjek Ravilo--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
“Kita juga sedang menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP Bengkulu. Semoga saja bisa segera selesai dan kerugian negara bisa kita ketahui,” ungkapnya.
Banyak modus yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan di Benteng ini. Seperti manipulasi dokumen atau data.
Kemudian juga ada serangkaian analisa yang dilakukan pihak bank yang tidak sesuai ketentuan. Tahapan-tahapan tersebut mulai dari awal proses permohonan hingga pencairan juga tak sesuai ketentuan.
“Jadi pada intinya sudah banyak sekali temuan-temuan atau bukti yang kita dapatkan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” beber Marjek.
Untuk diketahui, Kejari Benteng melakukan penyidikan sejak pertengahan tahun 2023. Bahkan sejak tahun 2023 Kejari telah menyita Perumahan Cempaka Bentiring Permai yang berada di Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Benteng.
BACA JUGA:Pencairan Susulan TPG Triwulan III Tunggu SKTP Terbit
BACA JUGA:Dampak Debat Perdana Pilgub: RSMY Bantah Soal Utang Rp90 Miliar dan TPP Nunggak
Penyitaan ini dilakukan setelah Kejari Benteng menemukan indikasi kuat korupsi pada kegiatan pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan pada tahun 2018-2019.
Sejumlah 26 rumah yang dibangun pihak developer disita oleh Kejari Benteng. Rumah-rumah yang disita tersebut sebagian besar memang dalam keadaan terbengkalai, sudah banyak yang rusak. Bahkan ada rumah yang belum selesai dibangun 100 persen.
Meskipun demikian, beberapa warga masih ada yang menempati dan menunggu rumah tersebut meskipun sudah disita oleh Kejari Benteng.
Marjek menjelaskan, masyarakat yang sudah melakukan transaksi atau kredit perumahan tersebut, diperbolehkan untuk menempati.
Angsuran rumah juga dipersilakan dibayar setiap bulan. Namun
yang harus diingat, debitur tak boleh dilakukan adalah memindah tangankan rumah tersebut atau menjual rumah tersebut dengan orang lain. Larangan ini karena memang status perumahan tersebut penyitaan dari Kejari Bengkulu Tengah.
“Kalau untuk ditempati masih diperbolehkan, termasuk untuk membayar angsuran. Tapi warga atau debitur tidak boleh menjual ataupun memindah tangan rumah tersebut. Karena statusnya disita oleh Kejari Bengkulu Tengah,” jelasnya
Selain itu, warga yang menempati perumahan itu tidak diperbolehkan untuk merubah bentuk rumah. Selama belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, semuanya berjalan seperti biasa. Warga boleh menempati, angsuran tetap dibayar dan larangan-larang harus dilaksanakan.