Lagi, Kejaksaan Tetapkan 2 Tsk Korupsi Perumahan, Salah Satunya Eks Branch Manager Bank

Kasi Intel Kejari Benteng, Marjek Ravilo--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

“Kedepan akan kita lihat bagaimana keputusan pengadilan nanti. Untuk hak-hak keperdataan mereka tidak akan kita langgar,” beber Marjek. 

Kalaupun nanti ternyata putusan pengadilan memerintahkan devploper membayarkan kerugian negara, Kejari Benteng tidak hanya menghitung kerugian negara saja. Namun juga akan menghitung kerugian yang dialami debitur yang sudah bertransaksi terhadap perumahan tersebut.

“Nanti akan kita hitung hak-hak debitur. Terkait ada komentar warga yang ingin meminta ganti rugi atas kejadian ini, ya gugat saja devplopernya. Bukan meminta ganti rugi kepada Kejari Bengkulu Tengah,” tandas Marjek.

Dari pantauan RB di lokasi, ada beberapa poin yang disampaikan penyidik Kejari Bengkulu Tengah dipapan keterangan penyitaan perumahan tersebut.

Tanah dan bangunan perumahan ini telah disita oleh penyidik Kejari Bengkulu Tengah berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Bengkulu Tengah nomor: Print-01/L.7.19/Fd.2/05/2023 tanggal 31 Mei 2023. 

Berdasarkan Surat penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur nomor: 244/PenPid.B-SITA/2023/PN Agm tanggal 19 Juni 2023. Berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejari Bengkulu Tengah nomor: Print-310/7.19/Fd.2/06/2023 tanggal 26 Juni 2023. 

Dalam papan pemberitahuan penyitaan tersebut dijelaskan juga apa-apa saja yang disita. 

Pertama penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah Perumahan Cempaka Bentiring Permai yang berlokasi di Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Berdasarkan sertifikat hak guna bangunan nomor 00519 Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Elektabilitas Kian Sulit Dikejar, ROMER 47,6% vs HM 27,3%, Dukungan Terus Meluas

BACA JUGA:Terbukti Lampirkan SK Fiktif, 2 Peserta Seleksi PPPK Gugur, 3 Peserta Lagi Masih Diverifikasi

Surat ukur No: 65 Taba Jambu/2012 tanggal 05 Desember 2012 luas 14.709 meter persegi nama pemegang hak PT Asisya Catur Persada. 

Kedua satu bidang tanah perumahan cempaka bentiring permai yang berlokasi di Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan sertifikat hak guna bangunan nomor 00520 Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Dengan surat ukur No 67/Taba Jambu 2012 tanggal 05 Desember 2012 dengan luas 13.792 meter persegi nama pemegang hak PT Asisya Catur Persada. 

Ketiga satu bidang tanah perumahan cempaka bentiring permai yang berlokasi di Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan sertifikat hak guna bangunan nomor 00521 Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan