Usai Ruang Kerja Disegel Pendemo, Ini Tanggapan dan Klarifikasi Plt Bupati Lebong
Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd akhirnya angkat bicara terkait tuntutan massa aksi dari Forum Penyelamat Birokrasi Lebong. --
LEBONG, KORANRB.ID - Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd akhirnya angkat bicara terkait tuntutan massa aksi dari Forum Penyelamat Birokrasi Lebong.
Hal itu disampaikannya dalam bentuk rekaman video dan diunggah di media sosial.
Klarifikasi itu terkait aksi unjuk rasa dari Forum Penyelamat Birokrasi Lebong ini merupakan gabungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) dan beberapa perangkat Desa di Kabupaten Lebong.
Aksi yang itu berlangsung di tiga lokasi berbeda, diantaranya Kantor Bank Bengkulu Cabang Muara Aman, Kantor Pemerintah Kabupaten Lebong dan Kantor DPRD Lebong.
Dengan menyampaikan beberapa tuntan (baca grafis).
"Menanggapi tuntutan massa aksi, saya mencermati aksi demonstrasi oknum ASN lebong pada 6 November 2024 dan agar tidak ada kesimpang siuran terhadap informasi yang beredar di masyarakat," ungkap Fahrurrozi didalam viedo yang dibuat usai menghadiri acar Pertemuan Seluruh Unsur Forkopimda se-Indonesia di Sentul.
BACA JUGA:Sikapi Keluhan Warga Terhadap PT AIP Seluma, DPRD Pastikan Tindak Lanjuti Dugaan Limbah
BACA JUGA:Memasuki Musim Hujan, Longsor Masih Mengintai Jalur Lebong Tandai Kabupaten Bengkulu Utara
Diterangkan Fahrurrozi, bahwa pergantian beberapa Plt karena masa jabatan mereka telah berakhir per 30 Oktober. sehingga perlu ditunjuk melalui SPT terhadap Plt Puskesmas.
Para Pjs Kepala Desa sudah melebihi masa jabatan 3 Bulan lebih dan sudah dilakukan perpanjangan lebih dari satu kali dan terdapat indikasi ketidak netral Pjs Kades para PJs Kades pada Pilkada 2024.
"Sehingga dalam rangka menciptakan pemilih yang jujur dan adil, maka perlu kami ambil langka tersebut," katanya.
Lanjutnya, tidak ada istilah pemblokiran atau menghambat proses pencairan di Bank Bengkulu, asalkan dilakukan sesuai prosedur oleh pejabat yang sah.
"Terkait gaji ASN dilingkungan Setda Lebong tidak dapat di proses dikarenakan bendahara Sekda dan badan keuangan daerah masih bersikukuh memproses atas nama Pj Sekda yang tidak sah, yaitu saudara Mahmud Siam dan pengajuan pencairan honor THLT, TKK di lingkungan Setda Lebong belum pernah di ajukan bagian umum kepada Pj Sekda yang sah saudara Donni Swabuana," jelasnya.
BACA JUGA:Terbesar di Dunia! Berikut 10 Fakta Unik Ketam Kenari, Arthropoda Darat