Sapuan-Wasri Tidak Diikutkan Debat Kandidat, KPU: Kami hanya Jalankan Rekomendasi Bawaslu Mukomuko
CABUT: Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Sapuan-Wasri saat mencabut nomor urut beberapa waktu yang lalu. KPU tidak mengundang paslon petahana itu dalam debat kandidat yang diselenggarakan hari ini, karena mengikuti Rekomendasi Bawaslu.--Firmansyah/RB
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko memastikan tidak mengundang pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Sapuan-Wasri dalam debat kandidat Pilkada Mukomuko yang diselengarakan hari ini, 9 November 2024 di Kota Bengkulu.
Komisioner KPU Endang Suryo Bakti, S.KM mengatakan, mereka hanya mengikuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko.
Dimana isi rekomendasi tersebut bahwa Paslon nomor urut 3 yang merupakan calon petahana tidak diperbolehkan melakukan kampanye dan debat kandidat.
Lantaran Bawaslu hingga sekarang tidak menerima surat cuti dari Sapuan dan Wasri sebagai kepala daerah dalam mengikuti kampanye.
BACA JUGA:10 Lagi Peserta Tes CPNS Pemkab Bengkulu Utara Gugur, Hari ini Tersisa 86 Peserta SKD
“Yang menentukan itu semua adalah kewenangan dari Bawaslu, kami hanya menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," singkatnya.
Terpisah, Ketua tim pemenangan Sapuan-Wasri, Nasir Ahmad mengakui hingga kemarin, 8 November 2024 mereka belum menerima surat undangan untuk menghadiri debat yang diselenggarakan KPU Mukomuko hari ini.
Namun meski demikian, pihaknya pernah diundang oleh KPU untuk membahas terkait teknis debat kandidat yang akan dilaksanakan hari ini, 9 November 2024.
"Kalau undangan untuk ikut debat belum ada, namun sebelumnya kita pernah diundang membahas teknis debat yang akan dilaksanakan di Bengkulu," kata Nasir.
BACA JUGA:Karnivora! Berikut 5 Fakta Unik Tanaman Venus Flytrap, Bisa Mencerna Selain Serangga
Nasir juga memastikan, jika Paslon nomor urut 3 tidak dilibatkan dalam debat, tim akan mencari keadilan lewat jalur yang sah sebagaimana diatur undang-undang maupun PKPU.
Yang pastinya Paslon nomor urut 3 telah ditetapkan sebagai Paslon dan mendapat nomor urut melalui tahapan dan proses yang panjang dari KPU dan Bawaslu Mukomuko.
Tentu jika ada kesalahan yang menyebabkan Paslon nomor urut 3 tidak bisa mengikuti rangkaian Pilkada, kredibilitas kinerja KPU dan Bawaslu Mukomuko menjadi tanda tanya besar.
“Kami pastikan tim tidak akan bersikap premanisme, dan kami pastikan pula akan mencari keadilan agar Paslon kami mendapatkan haknya,” tegasnya.