BKPSDM Pastikan Ada Peserta TMS Berubah Menjadi Memenuhi Syarat
BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan jika ada peserta seleksi--Jeri/rb
BENTENG, KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan jika ada peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan, total ada peserta yang menyampaikan sanggahan pasca pengumuman hasil verifikasi pemberkasan.
Setelah menyampaikan hasil verifikasi pemberkasan, Pansel memang memberikan peserta yang TMS untuk menyampaikan sanggahan apabila tidak puas terhadap hasil yang sudah ditetapkan.
“Total peserta TMS 13 orang. Dari 13 orang tersebut yang menyampaikan sanggahan hanya 11 orang. Sedangkan 2 peserta lagi tidak menyampaikan sanggahan kepada kita. 11 sanggahan yang disampaikan tersebut sudah kita proses,” ungkapnya.
BACA JUGA:Hasil Sanggah Pelamar PPPK Diumumkan Sebelum 11 November
BACA JUGA:PPPK Kementerian Pertanian 2024 Dibuka, Cek Ketentuan Minimal Aktif Bekerja
Lanjut Lipi, dari 11 sanggahan yang disampaikan tersebut pihaknya telah melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan yang disampaikan. Dari verifikasi ulang yang dilakukan, memang ada beberapa peserta yang awalnya TMS berubah menjadi MS.
“Dari verifikasi yang kita lakukan memang ada peserta yang awalnya TMS berubah menjadi MS. Namun ada juga peserta yang tidak berubah dan tetap TMS. Untuk jumlah berapa peserta yang berubah menjadi MS akan kita sampaikan saat pengumuman pasca sanggahan,” ujarnya.
Peserta yang awalnya TMS dan berubah menjadi MS ini karena memang kesalahan yang dilakukan ringan. Seperti scan yang di upload terpotong dan tidak sempurna. Kemudian ada juga peserta yang upload foto terpotong.
BACA JUGA:17 Berkas Pelamar PPPK Lebong TMS, 682 Pelamar Memenuhi Syarat
BACA JUGA:Pelamar PPPK Palsukan Surat, BKPSDM Ngaku Kecolongan: Akan Nyatakan TMS
“Selanjutnya ada juga peserta yang melampirkan ijazah fotokopian, namun setelah di klarifikasi dan dibandingkan dengan ijazah aslinya ternyata ijazah yang di upload merupakan ijazah aslinya,” bebernya
Setelah pengumuman pasca sanggahan, Pansel akan segera menjadwalkan untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Untuk pelaksanaan SKD diperkirakan akan dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 12 Desember 2024.
“Untuk pengumuman kelulusan diperkirakan mulai tanggal 24 hingga 31 Desember 2024. Kemudian peserta yang dinyatakan lulus akan mengurus pemberkasan untuk penetapam Nomor Induk (NI) PPPK,” sampainya