Bandel, Pemda Bengkulu Utara Kembali Undang Agricinal dan Masyarakat

Pemerintah Daerah Bengkulu Utara saat mengundang stakeholders terkait konflik batas lahan PT Agricinal dengan masyarakat. --shandy/rb

KORANRB.ID – Pemda Bengkulu Utara kembali mengundang PT Agricinal untuk penuntasan masalah konflik batas lahan yang menyebabkan adanya polemik antara perusahaan dan masyarakat.

Pemda Bengkulu Utara mengundang PT Agricinal untuk hadir dalam rapat mediasi yang dilaksanakan Selasa 12 November 2024 mendatang.

Terkesan bandel, Senin sepakan lalu tidak ada satupun perwakilan PT Agricinal yang hadir dalam rapat mediasi yang digelar oleh Pemda Bengkulu Utara dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Dalam rapat Senin lalu permintaan masyarakat masih tetap sama seperti yang diputuskan oleh Pemda Bengkulu Utara dalam rapat mediasi dua bulan lalu dengan keputusan sebagai berikut.

BACA JUGA: Ormas Lintas Agama Menangkan ROMER

BACA JUGA:Program Susu Gratis bagi Anak Sekolah untuk Tingkatkan Gizi Diluncurkan Distankan Rejang Lebong

Pertama,  kawasan yang berada sempadan sungai menjadi hak Balai DAS atau pemerintah. Kedua, perusahaan harus membuat batas mengelilingi lahan sesuai HGU perpanjangan PT Agricinal.

Ketiga, perusahaan hanya berwenang mengurusi atau mengawasi lahan yang masuk dalam HGU, sedangkan lahan sempadan sungai atau DAS adalah hak BP DAS atau pemerintah.

Lalu keempat, perusahaan dilarang cawe-cawe atau ikut mengelola dengan alasan tertentu memanfaatkan lahan dan tanaman yang ada di kawasan sempadan sungai, dan kelima meminta semua pihak tidak membenturkan masyarakat dengan aparat maupun masyarakat dengan pemerintah

Pemda Bengkulu Utara sudah mengakomodir tuntutan masyarakat dengan meminta PT Agricinal membuat siring panjang pembatas lahan sesuai dengan titik batas lahan HGU yang tertuang dalam sertifikat HGU milik perusahaan.

BACA JUGA:Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Sepakat Terapkan Digitalisasi Dalam Pelayanan Publik

BACA JUGA:Senin, Hasil Pasca Sanggahan Seleksi PPPK Bengkulu Tengah Diumumkan

Namun hingga saat ini perusahaan mangkir. Pjs Bupati Bengkulu Utara Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf meminta semua pihak yang diundang untuk rapat Selasa 12 November 2024 bisa hadir.

Bahkan ia meminta semua pihak terkait membawa dokumen masing-masing terutama dokumen HGU perusahaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan