Tawuran Antar Geng Motor di Kota Bengklu Digagalkan Polisi, 3 Ditetapkan Tersangka
DUDUK: 15 diduga anggota geng motor diringkus Polisi terlihat sedang duduk dengan pengawasan. FOTO: Polresta Bengkulu--
KORANRB.ID – Aksi tawuran remaja yang diduga tergabung dalam anggota geng motor di Kota Bengkulu berhasil digagalkan Polisi.
Unit Resmob Polresta Bengkulu amankan remaja yang membawa sejata tajam (sajam) diduga hendak melakukan tawuran.
Terbaru, Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kepemilikan sajam.
Ketiga tersangka tersebut adalah PR (16) pelajar di salah satu SMA Negeri Kota Bengkulu, RA (15) warga Bnegkulu Tengah pekerja swasta, MR (16) warga Kota Bengkulu seorang pelajar di SMA Negeri Favorit di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Buat Resah Warga, Geng Motor Diangkut Polisi, Ada yang Bawa Sajam
Selain tiga tersangka tersebut, Polisi juga mengamankan 12 remaja yang tidak membawa sajam namun satu kelompok.
12 remaja rata-rata berstatus pelajar meliputi, AK (15) RAP (16), AA (16), RS (15), RZB (16), MYS (16), RSL (16), LW (17), LP (16), TP (14), AHS (15), APW (16).
Terungkap pula, 15 remaja tersebut tergabung dalam geng motor bernama Hantu Malam dan Dendam Ceria.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartomo, S.IK melalui Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Ipda Muhammad Ego Fermana S.Tr.K mengatakan 15 remaja tersebut diamankan diduga hendak tawuran atar geng motor.
BACA JUGA:Penyerangan Remaja Sumur Dewa Kota Bengkulu Pakai Sajam, Polisi Dalami Dugaan Geng Motor
BACA JUGA:3 Laka Lantas Selama 2 Hari, 2 Korban Meninggal Dunia
Dari 15 remaja tersebut sudah ditetapkan tiga tersangka atas kepemilikan senjata tajam sesuai dengan Undang-Undang Pidana Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Dari 15 remaja yang kita amankan itu tiga di antaranya kita tetapkan tersangka dan saat ini sudah ditahan dan akan ditindaknjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Ego pada RB, 10 November 2024.