Permasalahan Jual Beli Tanah Jadi Pemicu Pembunuhan di Sumur Dewa, 1 Tersangka Ditahan Polda Bengkulu
TKP: Garis Polisi melingkari TKP pembunuhan Miriaty Wijaya di Kelurahan Sumur Dewa. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Polda Bengkulu menetapkan satu tersangka atas kasus pembunuhan Mariaty Wijaya (62) warga RT 24 RW 01, Kelurahan Sumur Dewa yang terjadi Jumat, 8 November 2024 lalu.
Tersangka yakni DG (57) warga Rejang Lebong yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimum Polda Bengkulu melalui PS Kasubdit Jatanras, Kompol Ahmad Muzrin Basil.
Kasubdit menjelaskan penetapan tersangka terhadap DG setelah dilakukan pemeriksaan. DG juga diketahui menyerahkan diri ke Polda Bengkulu tidak lama usai perisiwa.
BACA JUGA:Buat Resah Warga, Geng Motor Diangkut Polisi, Ada yang Bawa Sajam
BACA JUGA:Penyerangan Remaja Sumur Dewa Kota Bengkulu Pakai Sajam, Polisi Dalami Dugaan Geng Motor
Hasil pemeriksan terhadap DG, ia mengakui perbuatannya lantara emosi saat cekcok mulut permasalahan jual beli tanah dengan korban Mariaty Wijaya.
"Satu pelaku yang diamankan dan kita lakukan penahanan. Semua perbuatannya diakuinya," ungkap Muzrin.
Ia melanjutkan, untuk motif peristiwa berdarah tersebut bermula dari permasalah jual beli tanah antara DG dan korban Mariaty Wijaya.
Antara tersangka DG dan korban menyepakati pertemuan untuk membicarakan permasalah tersebut.
Namun tidak ada titik temu hingga terjadi cekcok. DG emosi kemudian melakukan penusukan bahkan memukul di bagian dada, ditusuk di dada sebanyak 3 kali.
BACA JUGA:3 Laka Lantas Selama 2 Hari, 2 Korban Meninggal Dunia
BACA JUGA: Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Kadis Pendidikan Sejak 2019 hingga 2024, Tipikor Dana BOS SMPN 17
"Tersangka beli tanah (dengan korban, red) tapi tanah yang dibeli dijual juga dengan orang lain oleh korban. Akhirnya tersangka minta balikkan duit. Dan terjadi cekcok mulut, seketika tersangka mengambil pisau di dalam tas pinggang dan langsung menusukkan 3 kali ke arah dada," jelas Muzrin.