Sempat Memanas, Kanwil Pertanahan, Pemda, Warga dan PT Agricinal Tentukan Titik Batas
Pjs Bupati Bengkulu Utara dan FKPD nampak berbincang hangat dengan Pimpinan PT AGricinal usai rapat. --shandy/rb
KORANRB.ID – Mediasi konflik lahan antara warga desa penyangga dengan PT Agricinal sempat berjalan panas sejak sebelum dimulai, Selasa 12 November 2024.
Mulanya, warga protes lantaran diminta menunjukan KTP dan meninggalkan hanphone oleh petugas Satpol PP.
Bahkan sebelum masuk ke dalam ruangan, perwakilan warga yang diundang diperiksa badan dan barang bawaannya.
Sedangkan pemeriksaan ini tidak dilakukan pada Direktur PT Agricinal dan tim yang dengan santai masuk ke dalam ruang pertemuan yang dilakukan tertutup tersebut.
BACA JUGA:Usut BOK Puskesmas Palak Bengkerung Jaksa Periksa Auditor Inspektorat
BACA JUGA:Paslon DISUKA Siap Ubah Wajah Pariwisata Kota Bengkulu
Tak hanya itu, dalam rapat juga warga sempat meluapkan kekesalannya lantaran perusahaan maupun Kanwil Pertanahan tidak mau menunjukan sertifikat lahan HGU asli.
Sedangkan warga yang juga memegang peta HGU menilai ada kejanggalan dari keterangan perusahaan terkait lokasi HGU maupun.
“Kami sudah capek terus berusaha, sedangkan PT Agricinal baru kali ini datang ke, kami sudah capek bertahun-tahun dibohongi perusahaan,” tandas Gawardi salah satu pengurus forum warga desa penyangga.
Usai pertemuan Oki Hernanda pengurus forum warga menegaskan jika mereka akan mengikuti keputusan rapat kemarin. Dalam rapat kemarin diputuskan Kamis 14 November 2024 akan dilakukan penentuan patok batas.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Akan Panggil 4 ASN Diduga Tidak Netral Dalam Pilkada
BACA JUGA:2 Tsk Korupsi DD Puguk Pedaro Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu
“Dalam keputusan tadi setiap desa akan diwakili oleh dua orang yang akan ikut dalam tim tersebut, kami akan tunggu realisasinya,” terangnya.
Bukan tanpa alasan, masyarakat khawatir jika perusahaan kembali mengingkari hasil rapat tersebut seperti beebrapa upaya mediasi sebelumnya.