Tok! MK Tolak Gugatan Helmi - Mian, Rohidin Tetap Bisa Mencalon Gubernur, Ini Pertimbangannya
Mahakamah Konstitusi (MK) Rapublik Indonesia (RI) memutuskan menolak gugatan tim Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian melalui kuasa hukumnya.--
KORANRB.ID - Mahakamah Konstitusi (MK) Rapublik Indonesia (RI) memutuskan menolak gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian melalui kuasa hukumnya.
Dimana penolakan tersebut, terkait gugatan perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menghitung masa jabatan sejak pelantikan.
Sebagaimana diketahui, soal klausal aturan pencalonan kepala daerah (Kada) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.
BACA JUGA:Soal Masa Jabatan, MK Putuskan Tolak Gugatan Tim Helmi-Mian, Rohidin-Gusnan Tetap Bisa Mencalon
BACA JUGA: Ormas Lintas Agama Menangkan ROMER
Sebab, norma pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 sudah dicabut oleh MK melalui 3 putusannya yaitu Putusan No: 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020, dan No: 2/PUU- XXI/2023.
Adapun pembacaan putusan amar MK RI terkait uji materi yang disampaikan pemohon Helmi Hasan-Mian disampaikan MK RI secara langsung dan live akun resmi Youtube-Nya.
Dengan demikian, pencalonan seperti Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Kemudian, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.
BACA JUGA:ROMER Janji Ciptakan Pelaku UMKM Jangka Panjang
Terakhir, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi tidak terdapat permasalahan yang sebagaimana diujikan.
"MK Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," sampai Suhartoyo.