Didakwa Korupsi Tukar Guling Lahan, Murman dan Rosnaidi Abidin Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya
JALAN : Para terdakwa berjalan setelah sidang berakhir. WEST JER TOURINDO/RB--
Mulai dari Murman yang memerintahkan Mulkan untuk membuat usulan tukar guling lahan ini dan Rosnaini Abidin selaku Ketua DPRD saat itu yang menyetujui usulan dari Pemkab.
"Perannya Murman selaku Bupati saat itu yang mana setiap administrasi tukar guling tersebut diperintah olehnya. Mulkan yang diperintahkan untuk membuat usul tukar menukar, terdakwa Djasran selaku penaksir yang menandatangi berita acara padahal dia tidak melaksanakan penaksir, dan Ketua DPRD saat itu yang menyetujui tukar guling ini," kata Reki.
Reki menjelaskan, Kerugian Negara (KN) yang dtimbul dalam perkara ini mencapai Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara/daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.