Berkas 2 Tsk Korupsi DD Gunung Kaya Lengkap, Pekan Depan Tahap 2

Digelandang: Kedua tersangka saat digelandang dari Kejari Kaur beberapa waktu yang lalu. RUSMANAFRIZAL/RB--

KORANRB.ID -  Senin 18 November mendatang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menaikkan ke tahap II atau melimpahkan kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Tahun 2022/2023 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp611 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini, Kejari Kaur telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) YY (42) dan juga AG (31) yang menjabat sebagai Kepala Keuangan di Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Gunung Kaya Tersebut.

Mirisnya meskipun sudah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, selama masa pelengkap berkas dari kedua tersangka sama sekali tidak ada niatan baik untuk mengembalikan kerugian negara sepeserpun.

Terbukti, sampai dengan berkas dinyatakan lengkap tidak ada niatan dari pihak yang bersangkutan untuk melakukan pengembalian kerugian negara.

"Bekas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap, Senin 18 November kalau tidak ada halangan akan naik ke tahapan II," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH,

Bobbi mengungkapkan, saat ini kedua tersangka tersebut sudah ditahan di Rutan Kota Bengkulu sejak beberapa waktu yang lalu. 

Sementara untuk pelengkap berkas nanti, akan dilakukan pada saat proses penyerahan tahap II. 

Mengenai tanggal Bobbi, belum bisa memberikan tanggal yang pasti, namun jika sudah ada jadwal sidang nanti maka akan langsung dilakukan pemberitahuan.

“Jadwal sidang belum bisa dipastikan, nanti kalau sudah ada kita akan kabari," ucap Bobbi.

Pada saat sidang nanti juga akan dilakukan pengembangan oleh Bobbi perwakilan dari Kejari Kaur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Fakta-fakta dalam persidangan akan dicari, mengingat di curigai masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Salah satunya adalah pihak ketiga penyedia kegiatan, seperti lampu jalan, pembangunan talud dan kegiatan lain yang menyebabkan kerugian negara.

"Pada saat persidangan nanti, kita juga akan lakukan pengembangan. Untuk menemukan fakta lain, apakah ada pihak terlibat lainnya," terang Bobbi.

Sekadar mengingatkan, pada tanggal 14 Oktober yang lalu Kejari Kaur menangkap dan menetapkan Kepala Desa (Kades) YY (42) dan juga AG (31) yang menjabat sebagai Kepala Keuangan di Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Gunung Kaya sebagai tersangka.

Karena dalam penggunaan DD Desa Gunung Kaya tahun 2022/2023 banyak kejanggalan, dibuktikan pada saat tim langsung melakukan audit ke Desa tersebut didapati banyak sekali perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 611 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan