6 OPD Tolak Kelola Dana Stuting Rp5.6 Miliar, Ini Jawaban Pjs Bupati Seluma
SAMPAIKAN: Pjs Bupati Seluma Meri Sasdi saat menyampaikan tanggapan eksekutif terhadap pandangan fraksi--Foto: M. Zulkarnain.Koranrb.Id
SELUMA,KORANRB.ID - Dipertanyakan oleh 2 fraksi DPRD Seluma yakni Nasdem dan PDIP mengenai adanya 6 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menolak kelola dana stunting Rp5,6 miliar, langsung ditanggapi Pjs. Bupati Seluma, H. Meri Sasdi, M. Pd.
Di hadapan anggota DPRD Seluma, Pjs Bupati mengatakan pada Kamis 14 November 2024 telah mengumpulkan pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana stunting serta dinas yang menolak.
Dari hasil pertemuan tersebut, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI nomor 353 tahun 2024 tanggal 1 September 2024.
BACA JUGA: ROMER Menang, HSNI Bakal Pecahkan Rekor MURI Bakar Ikan dari Pantai Panjang hingga Pulau Beringin
BACA JUGA:AKD Rampung Dibentuk, DPRD Kaur Mulai Bahas RAPBD Tahun 2025
Memuat nomenklatur kegiatan yang diperbolehkan sesuai rencana penggunaan dana insentif stunting.
Bahwa saat ini sudah ada beberapa dinas yang sudah mengerjakan kegiatan menggunakan dana ini dan sudah dalam proses penyelesaian.
Sedangkan terkait dinas yang menolak atau tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut karena disebabkan oleh kendala teknis, seperti rentang waktu yang tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan, terkendala cuaca yang memasuki musim penghujan, hingga pengadaan yang membutuhkan waktu cukup panjang untuk proses lelang.
“Sudah kita coba komunikasikan untuk mengetahui apa penyebabnya, ternyata ada sejumlah kendala yang dikhawatirkan oleh dinas terkait sehingga memilih untuk tidak bisa melaksanakannya,” sampai Pjs Bupati saat rapat paripurna tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi.
Mengenai kekhawatiran fraksi fraksi DPRD, terkait anggaran dana stunting tersebut akan mubazir dan terancam hanya menerima sebagian untuk tahun selanjutnya.
Pjs Bupati menjelaskan bahwa penggunaan dana insentif stunting ini jika nantinya tidak habis, maka akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), sehingga dapat kembali digunakan pada tahun anggaran selanjutnya.
“Jika nanti dana ini belum terserap seutuhnya maka akan menjadi silpa dan bisa kembali digunakan pada tahun berikutnya,” imbuh Pjs Bupati.
BACA JUGA:Datangi Kejari BS, Ini Yang Disampaikan Kajati Bengkulu