Penanganan Narkoba Gagal, Alasan Kesbangpol Terganjal Payung Hukum
AKTIVITAS: Pelayanaan di kantor kesbangpol Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
BACA JUGA:Usulan 10 OPD Anggaran Rp445 Miliar Dipangkas Komisi III DPRD Mukomuko
BACA JUGA: Butuh Minimal 15 Unit, RSUD Mukomuko Berencana Tambah Mesin Cuci Darah 2025 Mendatang
Ali juga menyampaikan, penyalahgunaan narkoba ini menjadi musuh bersama. Namun meski demikian penyalahguna narkoba juga bagian dari korban yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Mulai dari rehabilitasi dan mempersiapkan penyalahguna kembali kemasyarakat dengan normal bukan sebagai pengguna narkoba lagi.
“Tentu sebagai pemerintah daerah kita memiliki tanggungjawab bagaimana putra-putri Mukomuko ini tidak berakhir dipenjara karena pengaruh narkoba. Sehingga mitigas dan penanganan sangat perlu kita lakukan,” pungkasnya