744 Pelamar CPNS Seluma Dipastikan Tidak Lolos Seleksi SKD, Ini Penyebabnya
Pemkab Seluma saat gelar tes SKD CPNS beberapa waktu lalu.--zulkarnain wijaya/rb
KORANRB.ID - 744 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dipastikan tidak lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2024.
Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma yang juga Ketua Panselda, H. Hadianto, SE, M. Si.
Hal ini dikarenakan 744 pelamar tersebut tidak hadir saat SKD berbasis Computer Asisted Test (CAT) yang dilakukan dalam rentang 31 Oktober hingga 8 November lalu, sehingga dipastikan tidak lulus.
“Bagaimana mau lulus, karena nilainya saja tidak ada lantaran tidak hadir, untuk yang tidak hadir SKD tercatat ada 744 pelamar diseluruh UPT BKN,” sampai Sekda Seluma.
BACA JUGA:Walhi Bengkulu Desak Pemda Bengkulu Selatan Evaluasi Perizinan PT ABS
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II di Pemkab Bengkulu Tengah Dibuka
Sedangkan untuk jumlah kehadiran, dari total 13.031 CPNS yang melamar, ada 12.287 yang hadir dan mengikuti SKD. Selain itu ada juga 111 pelamar CPNS yang memang tidak mengikuti SKD tahun ini lantaran menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 lalu.
“Sebelumnya peserta seleksi yang mengikuti SKD CPNS tahun 2023 memang diperkenankan untuk menggunakan nilai 2023 lalu pada tahun ini. Maka dari itu otomatis mereka tidak mengikuti SKD kembali di tahun ini,” terang Sekda.
Sedangkan untuk pengumuman dari hasil SKD, sesuai jadwal yang ditetapkan yakni sejak 18 November hingga 20 November 2024.
Dari pantauan RB hingga Senin, 18 November malam, pengumuman tidak kunjung muncul, artinya pengumuman akan muncul paling lama Rabu 20 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Begini Cara Menghindari Semburan Bisa Ular Kobra dan Cara Memberikan Pertolongan Pertama
BACA JUGA:Aslinya adalah lebah! Berikut 5 Fakta Unik Semut Panda
Adapun nilai ambang batas (passing grade) SKD TA 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 yakni 65 untuk TWK, 80 TIU dan 166 untuk TKP.
“Kepada para peserta seleksi apabila ingin melanjutkan tes berikutnya wajib melampaui nilai ambang batas, insyaallah pengumuman segera dikeluarkan,” imbuh Sekda.