Sayangkan Sikap Ketua Komisi I, Mantan Ketua DPRD Seluma Ingatkan Hak Wartawan
SAYANGKAN: Mantan Ketua DPRD Seluma, Tenno Heika, S.Sos, MM menyayangkan sikap dari Ketua Komisi I DPRD Seluma, Hendri Satrio, S.Sos, MIKom yang melarang wartawan meliput saat kegiatan pembahasan anggaran. ZULKARNAIN/RB--
Pelarangan ini bermula saat awak media memasuki ruang rapat Komisi I yang tengah melakukan pembahasan RAPBD 2025 bersama mitranya yakni Sekretariat Daerah Seluma.
Namun saat awak media berusaha untuk izin dan mengabadikan momen, Ketua Komisi I langsung memberhentikan pembahasan dan meminta untuk jangan diliput.
BACA JUGA:Pengganti 203 Surat Suara Pilgub Rusak Tiba di Kepahiang
BACA JUGA:Hindari Kerugian, Pemkab Mukomuko Terus Inventarisasi Aset Randis
“Nanti saja diliputnya, ini sedang tertutup dan serius, tunggu nanti saat sedang santai,” sampai Hendri Satrio.
Sementara itu saat dicoba konfirmasi, Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S. Sos mengatakan bahwa tidak ada pembahasan yang tertutup antara Komisi DPRD Seluma, semuanya transparan dan publik harus tahu.
Ia menilai mungkin saja ada misskomunikasi antara Ketua Komisi I dan awak media atau ada aturan yang belum dipahami secara utuh oleh Komisi I mengenai peliputan.
“Mungkin kawan kawan masih ada yang belum paham, karena pembahasan ini boleh diliput, apalagi cuma sekadar mengambil foto dan video singkat saya rasa tidak masalah,” singkat Wakil Ketua I DPRD Seluma.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Seluma, Ahmad Fauzan, S.IP menyayangkan adanya tindakan dari Ketua Komisi I DPRD Seluma tersebut.
Karena kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kebebasan pers dalam undang-undang ini diartikan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Undang-undang ini disusun untuk menjamin pers sebagai alat komunikasi massa yang bebas, bertanggung jawab dan tidak tunduk pada kekuasaan mana pun, selain kebenaran dan kepentingan publik.
Undang-Undang Pers mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang fundamental.
Pers di Indonesia memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.