Lagi, Polres Lebong Periksa 2 Saksi Dugaan Tipikor DD-ADD Bungin TA 2023
PERIKSA: Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong saat melakukan pemeriksaan saksi perangkat desa--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
LEBONG,KORANRB.ID - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong masih memproses pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning Tahun Anggaran (TA) 2023.
Saat ini polisi masih mendalami dugaan penyalahgunaan itu dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini sudah 12 saksi dilakukan pemeriksaan.
Terbaru, Selasa, 19 November 2024 Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong memeriksa 2 orang saksi yang merupakan perangkat Desa Bungin.
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Nelayan Diwajibkan Pakai Aplikasi Xstar
BACA JUGA:Telan Anggaran Rp9.9 Miliar, Gedung Perpusda Belum 100 Persen
"Kasus ini kita tindak lanjuti berdasarkan laporan masyarakat yang masuk," kata Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, Selasa, 19 November 2024.
Disampaikan Rabnus, dalam penyelidikan yang dilakukan pihaknya sudah memeriksa lebih kurang 12 orang saksi baik mantan Pjs Kades Bungin, perangkat Desa hingga Badan Pengawas Desa (BPD) Bungin."Hari ini ada dua orang perangkat desa kita periksa," bebernya.
Rabnus engan menjelaskan lebih jauh apa saja item kegiatan dari Dana Desa Bugin yang masuk dalam penyelidikan.
BACA JUGA:Dampak Penyegelan Ruang Kerja, Plt Bupati Lebong Buat Laporan ke Polisi
BACA JUGA:Sambut Kepulangan Satgas Amole, Kapolda Bengkulu Dinobatkan jadi Warga Kehormatan Brimob
Dia hanya menyebutkan salah satu kegiatan masuk dalam penyelidikan adalah terkait ketahan pangan yang ada di Desa Bungin TA 2023.
"Kegiatan ketahanan pangan ini kan juga ada kegiatan fisiknya. Ini salah satu yang sedang kita dalami," tuturnya.