Pemkab Bengkulu Utara Sinkronkan Program Perhutanan Sosial, Kawasan Hutan Harus Bisa Sejahterakan Masyarakat
Asisten II Pemkab Bengkulu Utara, Heru Susanto, ST.-foto: dok/koranrb.id-
KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara mulai melakukan sinkronisasi terkait dengan program perhutanan sosial.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesekapatan bersama antara Pemkab Bengkulu Utara dengan Komunitas Konservasi Indonesia Warsi terkait pembangunan rendah emisi melalui pengelolaan sumber daya alam yang kolaboratif dan berkelanjutan.
Asisten II Pemkab Bengkulu Utara, Heru Susanto, ST menerangkan Bengkulu Utara memiliki kawasan hutan yang luas. Diantaranya kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan pemukiman masyarakat.
“Program perhutanan sosial ini sangat penting,” ujarnya.
Dengan adanya program perhutanan sosial, kawasan hutan diharapkan bisa menunjang kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan tersebut.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Atasi Kelaparan dan Kemiskinan
BACA JUGA:Ketahanan Pangan dan Penanganan Stunting Wajib Dianggarkan Pemerintah Desa
Selain itu, program perhutanan sosial ini juga bisa tetap menjaga kelestarian hutan sehingga keberadaan hutan bisa tetap lestari dan menjaga stabilitas alam di daerah.
“Program ini harus kita susun secara mendetail, karena hutan harus tetap lestari namun juga harus menunjang dalam peningkatan kualitas masyarakat di sekitar kawasan hutan,” terang Heru.
Ia menyampaikan 60 persen kawasan di Bengkulu Utara dekat dengan kawasan hutan. Masyarakat diharapkan bisa ikut menjaga kawasan hutan tersebut sehingga bebas dari tangan-tangan jahil apalagi perambah atau pelaku pembalakan hutan.
Disampaing itu, masyarakat desa di sekitar kawasan hutan juga bisa memanfaatkan kawasan hutan tersebut dengan aturan-aturan tertentu sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
BACA JUGA: Dana Kelurahan Rp2,4 M Ngendap Lagi, Hanya 2 Lurah Berani Pencairan
BACA JUGA:4 Saksi Dugaan Korupsi Rumah Aren Kuatkan Dakwan JPU
“Dasar pelaksanaan sudah ada terkait dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Program ini juga sudah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah,” jelas Heru.