Mantan Kades Puguk Pedaro dan Bendahara Didakwa Rugikan Negara Rp804 Juta

DUDUK: Kedua terdakwa duduk menghadap Majelis Hakim sembari mendengarkan JPU membacakan dakwaan. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID -  Mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara, Yudi Dinata didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong merugikan negara sebesar Rp804 juta.

Keduanya terseret jadi terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022.

JPU Kejari Lebong membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu kemarin, 20 November 2024 dengan Ketua Majelis, Paisol, SH.

Di muka persidangan JPU Kejari Lebong Jelita Sari, SH mengatakan bahwa kedua terdakwa didakwa atas tindakannya menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi sehingga dana desa tidak terserap sepenuhnya.

Dengan tindakan tersebut kedua terdakwa didakwa secara Primair dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana diatur dalam Kitab undang-Undang hukum Pidana (KUHP).

“Dua terdakwa masing-masing Yudi Dinata dan Suardi Tabrani didakwa secara Primair pada  Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah  dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 (KUHP),” ungkap Jelita di muka persidangan 20 November 2024.

Selain secara primair kedua terdakwa didakwa secara subsidiar pada Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tahun 2001 sebagaimana di atur dalam Kitab undang-Undang hukum Pidana (KUHP).

“Selain didakwa secara primair kedua terdakwa didakwa secara Subsidair pada Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah  dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 (KUHP),” jelas Jelita.

“Kedua terdakwa secara bersama dan bersekongkol merugikan negara dengan menikmati uang negara dan tidak menyerapkan DD tahun anggaran 2022 sepenuhnya,” ungkap Jelita di luar persidangan.

Adapun beberapa tindakan kedua terdakwa yang digunakan sebagai modus mengambil dana desa untuk keperluan pribadi salah satunya SPJ Fiktif.

“Pada tahuh 2022 anggaran dana desa yang turun sebanyak RP1.036.912.000.00; kemudian jumlah fiktif dan mark up yang dihasilkan dari berbagai proyek dan belanja mencapai Rp804.930.100,00; dari sanalah perkara  ini dimulai mejadi perbuatan melawan hukum  yang mengakibatkan kerugian negara,” terang Jelita.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa PH semantara ini masih menganalisa perkara ini dan akan fokus pada pokok perkara.

“Kami fokus pada perkara saja dan tidak mengajukan eksepsi pada perkara ini,” tutup Endah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan