Baru Lepas Berulah Lagi, 13 Paket Sabu Diamankan
RILIS: Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, SIK didampingi Kasubit III dan Bagian Humas Polda, saat pres release, kemarin. FIKI/RB--
KORANRB.ID – Dua tersangka yang merupakan residivis Narkoba, yakni HM (48) warga Kelurahan panorama, Kecamatan Singgaranpati, dan HS (46) warga Kelurahan Kebun Geran, Kecamatan Ratu Agung, dibekuk personel Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Bengkulu.
Padahal HS baru saja keluar dari Lembaga Permasyarkatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu beberapa bulan terkahir, usai menjalani hukuman penjara dengan perakara yang sama.
BACA JUGA:Ketua SANS, Waka I DPRD Siap Selamatkan Siswa dari Bahaya Narkoba
Dari HS dan HM, personel Subdit 3 mengamankan Barang Bukti (BB) 13 paket sabu. Diduga keduannya masuk kategori bandar dan pengedar.
“Kita mengamankan tersangka pertama HM di rumahnya yang berada di Pasar Pedati, Bengkulu Tengah, hari Kamis,” kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK, kemarin (1/12).
BACA JUGA:Residivis Dua Tahun jadi Bandar Narkoba
Penggeledahan bertahap, awal mula polisi mengamankan 7 paket sabu di rumah HM di Pasar Pedati, Bengkulu tengah.
“7 paket sabu dibalut tersangka dengan timah rokok. 1 paket ditemukan didalam kota rokok yang ada ditangan tersangka, dan 6 paket lainnya kita temukan saat kita lakukan penggeledahan dirumahnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka HM, polisi mendapati informasi bahwa BB tersebut didapatkan dari HS.
BACA JUGA:Lima Tersangka Narkoba Dari Tiga Lokasi
Sehingga, pengembangan penyidikan langsung dilakukan. HS sendiri diamankan di Polisi di rumahnya yang berada di Kebun Geran, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Dari hasil penggeledahan di rumah HS, polisi berhasil mengamankan 6 paket sabu.
“Penggeledahan di rumah HS kita mendapatkan 6 paket sabu. 1 paket kita temukan di dalam baskom didekat sumur dan 5 paket kita temukan didalam sumur,” ungkapnya.
BACA JUGA:Ribuan BB Narkoba Dimusnahkan
Dari pengakuan HS kepada penyidik, sabu itu ia dapat dari orang yang berinisial UL, dengan cara dipetakan.