Baru Lepas Berulah Lagi, 13 Paket Sabu Diamankan

RILIS: Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, SIK didampingi Kasubit III dan Bagian Humas Polda, saat pres release, kemarin. FIKI/RB--

“Untuk UL saat ini masih kita lidik. Jadi si UL ini membuat peta letak barang barang ini. Agar nanti si HS ini bisa mengmabil barang itu sesuai petujuk peta yang diberikan UL,” tuturnya. 

Untuk tersangka HM dan HS disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan