7 Tersangka Tipikor Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Didakwa Senin, 7 JPU Ditugaskan, 30 Saksi Disiapkan

DITAHAN: Salah satu tersangka Tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur digiring ke mobil tahanan. DOK/RB--

“Kita sudah ada surat tugas dan pada persidangan nantinya kita akan menerjunkan 7 Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kaur,” jelas Andi.

Pada persidangan juga pihak JPU akan turut menghadirkan saksi demi memperkuat dakwaan. Sehingga perkara ini nantinya akan didapati fakta terkait korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan yang telah merugikan negara hingga Rp2,6 milliar.

“Kita akan hadirkan saksi sekitar 30 saksi yang akan memberikan fakta terkait dengan Tipikor pembangunan Pasar Inpres,” jelas Andi.

Sementara untuk bukti yang dibawa ke persidangan itu puluhan dan pada barang bukti yang dihadirkan kebanyakan dari berkas dokumen.

BACA JUGA:Pelatihan Peningkatan Kapasitas Diikuti 2.200 Peserta dari 704 Desa, Sekda: Terapkan dan Jadikan Panduan

BACA JUGA: Dinas Perpustakaan Telusuri Dokumen Penting Kota Bengkulu, Untuk Dikumpulkan Tingkatkan Fungsi Kearsipan

“Ada puluhan barang bukti dokumen yang akan kita boyong ke PN Bengkulu pada saat persidangan di gelar,’ tutup Andi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan