Peserta SKB Hanya Diberikan Waktu 10 Menit, Harus Kuasai Bidang yang Dilamar
LANTIK: Perwakilan PPPK Provinsi Bengkulu pengangkatan tahun 2023 beberapa waktu lalu menandatangani SK pengangkatan.--ABDI/RB
Berkas mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh panitia seleksi (Pansel).
BACA JUGA:Strategi Berburu Unik! Berikut 5 Fakta Ular Bertanduk Ekor Laba-Laba
Perihal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 dan menindaklanjuti hasil verifikasi ulang dokumen pelamar pasca sanggah melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Dengan keterangan dari 3.499 pelamar dinyatakan submit, 3. 458 dinyatakan MS, dan 41 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Ini kalau bisa tidak terulang kesalahan format pendaftar sama seperti pada seleksi PPPK tahap I kemarin,” terang Gunawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, saat ini masih nihil pendaftar PPPK tahap II.
BACA JUGA:Kapal Dihantam Ombak di Bengkulu utara, 1 Tewas 4 Selamat , Begini Kronologinya
“Untuk saat ini rekapnya belum ada, dan belum,” ungkap Sri pada RB.
Lanjut, Sri mengatakan, bahwa dirinya meminta para peserta untuk benar-benar memahami persyaratan yang diminta pada pendaftaran PPPK tahap II.
“Harus karena, mereka harus mengetahui cara dan bagaimana cara mendaftar PPPK tahap II ini,” pinta Sri.