Kampanye Berakhir, Bawaslu Perketat Pengawasan Masa Tenang
POS PENGADUAN: Aktivitas di Bawaslu Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat 6, Penertiban APK pada masa tenang kampanye menjadi kewenangan KPU. "Jika APK masih terpasang saat masa tenang, maka KPU bertanggung jawab menertibkannya. Kami juga menyarankan untuk masing-masing tim paslon untuk mencopot APK secara mandiri,” kata Teguh.
Batas akhir bagi Paslon untuk melepas APK yaitu 23 November 2024 pukul 23.59 WIB. Jika hingga tanggal 24 November 2024 APK masih terpasang, maka penertiban akan dilakukan oleh KPU Mukomuko yang kemungkinan besar akan di bantu oleh Dinas Satpol PP Mukomuko.
Selain itu memasuki masa tenang Pilkada, Bawaslu Mukomuko juga telah menginstruksikan jajaran yang ada di tingkat kecamatan dan desa agar dapat memastikan seluruh APK tidak ada yang belum dilepas oleh jajaran KPU Mukomuko.
“Besar harapan kami masyarakat dapat membantu kami untuk menyukseskan Pilkada dengan tidak mau menerima segala bentuk politik uang,” pungkasnya